Ironis, Dilaporkan Mencuri Buah Kelapa Sawit, Pemilik Lahan Dan Tanaman Diproses di Polsek Mandau

oleh -240 views
oleh
Ironis, Dilaporkan Mencuri Buah Kelapa Sawit Miliknya, Suwartini Diproses di Polsek Mandau
Ironis, Dilaporkan Mencuri Buah Kelapa Sawit Miliknya, Suwartini Diproses di Polsek Mandau
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | RIAU – Ibarat “sudah jatuh, tertimpa pula”.

Demikian derita yang kini dialami Suwartini (51), warga Jalan Sukojadi RT.04/RW 03, Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Bengini ceritanya……

Informasinya, Suwartini diketahui memiliki sebidang tanah yang diperolehnya dari warisan orang tuanya yakni Fatimah yang kini sudah meninggal dunia.

Ironisnya, atas laporan Suniar (istri abang Suwartini yakni almarhum Sunardi), kini Suwartini harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan dengan tuduhan mencuri buah kelapa sawit yang kesemuanya itu diketahui dari surat panggilan dari Polsek Mandau, Bengkalis dengan Nomor : 362/VII/Riau/Bks/Sek.Mdu tanggal 19 Juli 2023.

Kemudian, sekira 9 September 2023, Suwartini pun mendatangi Polsek Mandau memenuhi panggilan polisi untuk bertemu dengan personil penyidik Polsek Mandau yakni Aiptu Yuliasman,SH atau Bripka Robby Richardo.

Selanjutnya, selaku personil penyidik pembantu Polsek Mandau, Bripka Robby Richardo meminta Suwartini memberi keterangan terkait laporan buah kelapa sawit milik Suniar.

Mendengar itu, Suwartinipun heran dan bertanya, “kenapa saya dilaporkan mencuri buah kelapa sawit milik Bu Suniar?”

“Padahal tanah dan tanaman kelapa sawit itu milik orang tua kandung saya dan saya ikut menanamnya,” ungkap Suwartini.

Sementara itu, dengan menunjukkan surat tanah atas nama Sunardi kepada Suwartini, Aiptu Yuliasman,SH yang juga personil penyidik Polsek Mandau itu menjelaskan, bahwa laporan pencurian buah kelapa sawit itu diterima dan ditindaklanjuti dengan dasar adanya surat tanah atas nama Sunardi.

Selanjutnya, Suwartini terkejut saat membaca surat tanah atas nama Sunardi itu ada tertera bahwa surat tanah tersebut berdasrkan penyerahan hak atas tanah yang sudah di tanda tangani para ahli waris almarhum Fatimah (oarang tua Suwartini, red).

Menanggapi surat tanah atas nama Sunardi itu, kepada kedua penyidik Polsek Mandau yakni Aiptu Yuliasman,SH dan Bripka Robby Richardo itu, Suwartini menegaskan, “kami para ahli waris dari almarhum Fatimah yang masih hidup yakni, Sakidi, Saridi dan Suwartini ”

Terkait tandatandangan para ahli waris almarhum Fatimah yang ada pada surat tanah atas nama Sunardi itu, Suwartini kembali menegaskan, “kami para ahli waris almarumah Fatimah yang masih hidup itu, tidak pernah menandatangani surat tanah penyerahan hak atas tanah kepada Sunardi yang kini sudah meninggal dunia itu.

“Saya heran, mengapa bisa ada surat tanah atas nama Sunardi, sementara tanah tersebut adalah milik orang tua saya (Fatimah, red),” ungkap Suwartini.

Hal tersebut ungkap Suwartini diperkuat dengan pernyataan para saksi sepadan tanah yakni, Boiman, Sudarto, Marlian, Supriadi, Nurmailis yang dalam hal ini menerangkan bahwa tanah yang dimaksud, benar milik Ibu Fatimah yang kini sudah meninggal dunia.

Sementara itu, Senin 12 Agustus 2024, menanggapi konfirmasi melalui WhatsApp (WA) terkait laporan pencurian buah kelapa sawit yang diduga dilakukan Suwartini itu, kepada wartawan, Kapolsek Mandau (Kompol Hairul Hidayat SIK, MM, MH) mempersilahkan awak media menemui Kanit Reskrim (AKP Irsanuddin Harahap) untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan atas laporan tersebut.

Sedangkan terkait kasus pencurian buah kelapa sawit dan dugaan tandatangan palsu, penyidik pembantu Bripka Robby Ricardo saat di konfirmasi melalui WA itu, tidak menjawab.

Untuk diketahui, yang mengherankannya lagi, Suwartini menuturkan, surat tanah yang dipergunakan Suniar untuk membuat laporan pengaduan ke Polsek Mandau itu, berbeda dengan surat tanah yang dipergunakan Suniar (pelapor) dalam isi plank yang dipasang di dalam objek tanah yang kini dalam perkara yakni, Surat Ganti Kerugian atas Tanah, SGKT REG NO. 1520/SGKT/VI/2005 tanggal 17-06-2005 yang ditandatangani oleh Camat Mandau atas nama A.Khalid Yusuf,BA dan REG NO.117/SGKT.HB/VI/2005 tanggal 15-06-2005 yang ditandatangani oleh Kepala Desa harapan Baru M.Muchrin.J.

Adapun saksi atas nama Boyman yang tertera sebagai saksi di dalam surat SGKT tersebut menyatakan bahwa tidak pernah menandatanganinya.

Terkait SGKT REG NO. 1520/SGKT/VI/2005 tanggal 17-06-2005 yang ditandatangani oleh Camat Mandau atas nama A.Khalid Yusuf,BA dan REG NO.117/SGKT.HB/VI/2005 tanggal 15-06-2005 yang ditandatangani oleh Kepala Desa harapan Baru M.Muchrin.J, istri almarhum Suradi yakni Nurmailis menyatakan bahwa tidak pernah memiliki tanah dan tidak pernah menjual tanah sesuai yang tertera di dalam surat ganti rugi atas tanah dari almarhum Suradi (suami Nurmailis) kepada almarhum Sunardi yang sesuai dengan surat ganti kerugian SGKT REG NO 1520/SGKT/VI/2005 tanggal 17-06-2005 yang ditandatangani Camat Mandau Khalid Yusuf BA dan REG NO.117/SGKT.HB/VI/2005 tanggal 15-06-2005 yang ditandatangani Kepala Desa Harapan Baru M.Muchrin J itu.

Sedangkan Kepala Desa Harapan Baru (Tarmin) memberikan keterangan bahwa surat ganti kerugian atas tanah atas nama Sunardi Reg nomor 117/SGKT.HB/VI/2005 tanggal 15-06-2005 belum terdaftar di buku register Kantor Desa Harapan Baru dan yang terdaftar atas nama surat ganti kerugian atas tanah (SGKT) PARLAN Reg No 117/SGKT.HB/VI/2005 tanggal 15-06-2005 yang dalam halini lokasi tanah di RT.04-B/RW.03, Desa Harapan Baru. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jangan kuatir mengenai hari esok. Jangan buang-buang waktu, tidak ada gunanya.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :