SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang ditunjuk menduduki posisi strategis dengan menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara (Sumut) menggantikan Irjen Martuan Sormin, bukanlah orang baru di Sumut.
Sebelum menjabat Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjabat Kapolda Sulawesi Utara (Sulut).
Untuk diketahui, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak adalah seorang putra Sumatera Utara kelahiran Medan Januari 1969 dan merupakan lulusan Akpol 1990 serta berpengalaman di bidang reserse.
Selanjutnya, dari perjalanan karirnya di kepolisian, pada 2010, Panca Putra Simanjuntak menjabat Kapolres Tegal dan pada 2011 menjabat Wadirreskrimsus Polda Jateng.
Kemudian, pada 2012, Panca Putra Simanjuntak menjabat Dirreskrimsus Polda Kalteng dan pada 2013 menjadi Dosen Utama STIK Lemdikpol.
Pada 2017, Panca Putra Simanjuntak menjabat Wadirtipidum Bareskrim Polri.
Pada 2018, Panca Putra Simanjuntak menjabat Direktur Penyidikan KPK.
Pada 2020, Panca Putra Simanjuntak sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri yang selanjutnya menjabat Kapolda Sulawesi Utara.
Sementara itu, seperti yang dirilis INDOZONE.ID, sebelum menduduki jabatan Kapolda Sumut, Panca Putra Simanjuntak kembali ke Polri usai menuntaskan kasus mangkrak selama bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan sekaligus Direktur Penyidikan mulai 19 Juni 2019 hingga April 2020.
Hal tersebut diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono yang dalam hal ini nmenuturkan, Panca Putra Simanjuntak kembali ditarik kembali ke institusi Polri sebagai Widya Iswara Utama Kepolisian Tingkat I Sempim Polri usai tour of duty di KPK.
Untuk diketahui, Panca Putra Simanjuntak meninggalkan KPK usai menyelesaikan sejumlah tunggakan kasus besar yang mangkrak, misalnya perkara tersangka Tubagus Chairi Wardana alias Wawan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah mengendap selama enam tahun.
Kemudian, menuntaskan kasus suap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo yang mandek selama empat tahun hingga bergulir ke pengadilan.
Kemudian, Panca Putra Simanjuntak memimpin penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro yang melarikan diri selama dua tahun.
Jenderal polisi bintang dua itu juga memimpin operasi tangkap tangan (OTT) selama Juni 2019 – April 2020 yang dalam hal ini sebanyak 21 kegiatan dengan berbagai kasus di antaranya suap izin impor bawang putih dan suap izin impor ikan.
Saat menjabat dua posisi itu, Panca Putra Simanjuntak pun mampu meredam situasi dan kondisi di internal KPK terkait pro dan kontra pemilihan pimpinan KPK dan penerbitan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Setelah diberlakukan UU KPK baru tersebut, Panca Putra Simanjuntak bergerak cepat mengungkap kasus dan menangkap tersangka dugaan kasus korupsi sehingga KPK tetap eksis hingga pimpinan baru terpilih.
Saat bertugas sebagai pimpinan penyidikan di KPK, Panca Putra Simanjuntak yang berlatar belakang reserse dan kriminal itu, berhasil membangun komunikasi secara baik, solutif, dan tanpa menunjukkan kepangkatan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang