Sebagaimana yang dikutip dari antaranews.com, Kasat Reskrim (AKP Rismanto Purba) menuturkan, korban (Minta boru Siregar, red), warga Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) itu, diketahui baru satu minggu lamanya tinggal di rumah anaknya di Desa Dolok Tolong, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.
Namun, Selasa (24/6), personel Sat Reskrim Polres Dairi mendapat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban atas nama Minta boru Siregar.
Atas laporan itu, personelpun melakukan penyelidikan di lapangan yang hasil, dengan waktu kurang 1x 24 jam, terpatnya Rabu (25/5) sekitar pukul 10.00 WIB, terduga pelaku yang dalam hal ini cucu korban (Minta boru Siregar, red) sendiri yang diketahui bernama RM berhasil ditangkap personil Polres Dairi.
Berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman petugas atas terhadap motif pelaku yang tega membunuh neneknya itu, diketahui, dikarenakan RM (terduga pelaku, red) ingin menguasai uang dan perhiasan milik korban (Minta boru Siregar, red) yang dalam hal ini nenek dari pelaku (RM, red) itu sendiri.