SATYA BHAKTI.ONLINE – SERGAI | Dinilai liar dan melanggar aturan, hingga kini keberadaan penambangan tanah timbun atau galian C yang diduga tanpa izin, semakin marak di Tebing Tinggi.
Akibatnya, khususnya di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), penambangan tanah timbun atau galian C berdampak kepada jalan yang sebelumya bagus dan mulus beraspal, kini rusak parah akibat lalu lalang truk-truk pengangkut tanah timbun.
Selain itu, aktivitas masyarakat sekitarnya sehati-harinya melintas di jalan tersebut menjadi terkendala.
Tidak hanya itu saja, masyarakat sekitar juga harus menderita sakit pernafasan karena menghirup debu yang diakibatkan lalu lalang truk-truk pengangkut tanah timbun itu.
Herannya, pengusaha galian C yang diduga tidak memiliki ijin itu, tampak tutup mata dan telinga atas penderiataan masyarakat sekitarnya.
Ironisnya, pejabat berwenang dan terkait yanga ada juga terkesan tutup mata dan telinga atas aktivitas galin C yang diduga tidak memiliki ijin itu.
Demikian diungkapkan beberapa warga yang tinggal di sekitar lokasi galian C itu sebagai informasi kepada Kapolda Sumut.
Dalam hal ini, warga setempat meminta agar Kapolda Sumut melalui jajarannya bertindak guna menghentikan aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki ijin itu.
Terkait aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki ijin itu, Jumat (19/3/21), melalui telepon selular, kepada Satya Bhakti Online, Kepala Desa Penggalian, Kecamatan Tebingsyahbandar ,Kabupaten Serdang Bedagai mengaku, pihaknya tidak ada memberikan izin atas galian C di Desa Penggalian itu.
Selain itu, seorang warga setempat yang tidak ingin namanya disebut berharap agar pihak Penegak Hukum dan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dapat bertindak tegas menghentikan aksi galian C ilegal yang keberadaannya sudah tak menjadi rahasia umum lagi itu.
Menurut warga itu, aksi galian C ilegal yang keberadaannya sudah tak menjadi rahasia umum lagi itu kini marak beraksi di beberapa kecamatan diantaranya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kecamatan Sipis-pis dan Kecamatan Dolok Merawan.
Tidak hanya itu, menyikapi maraknya keberadaan galian C yang diduga illegal di Desa Penggalian dan beberapa titik di Desa dan 4 Kecamatan lainnya di Kabupaten Sergai itu, para tokoh masyarakat setempat juga berharap agar Bapak Kapoldasu menertibkan galian ilegal yang dalam hal ini berlindung di balik nama suatu yayasan guna meyakinkan pandangan masyarakat bahwa aksi galian C itu legal.
Namun, faktanya aksi galian C itu diduga kuat dilakukan secara illegal (SB-33/YF)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang