SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) – Desa Telaga Sari, yang terletak di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tengah menghadapi sorotan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan salah satu pabrik industri di wilayah mereka.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Desa Telaga Sari, melalui kepala desa setempat, hingga kini belum memberikan konfirmasi atau penjelasan terkait langkah lanjutan yang akan diambil untuk menangani masalah dugaan pencemaran lingkungan dengan membuang air limbah industri yang diduga dilakukan salah satu pabrik industri di wilayah desa yang dipimpinnya itu.
Terkait itu, Senin 18 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB, saat dihubungi melalui pesan WhatApps untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Kepala Desa Telaga Sari (Kades) Telaga Sari (Indra Sembada) memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan apapun.
Bahkan,saat dihubungi langsung ke nomor HP dengan nomor 0813.9713.XXXX milik Kades Telaga Sari (Indra Sembada), Kades Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang diketahui mantan wartawan salah satu media cetak mingguan itu, tetap bungkam dengan tidak menjawab panggilan telepon.
Ketidakpastian ini membuat masyarakat semakin khawatir akan dampak jangka panjang terhadap kesehatan mereka (masyarakat, red) dan lingkungan sekitarnya.
Dalam hal ini, warga berharap ada kejelasan dan respons cepat dari pemerintah daerah serta instansi terkait untuk menyelamatkan kondisi alam yang semakin terancam.
Dalam menanggapi ketidakjelasan ini, kepada pihak berwenang, masyarakat mendesak agar segera mengusut dugaan pencemaran yang terjadi.
Kini, masyarakat Desa Telaga Sari menantikan langkah konkret dari pemerintah setempat dan aparat terkait untuk melindungi ekosistem dan keberlanjutan hidup mereka.
Seperti diketahui, dinilai melakukan pencemaran lingkungan, satu pabrik di Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, pabrik yang diketahui milik PT SKA itu, terpantau membuang limbah secara langsung ke aliran sungai di sekitar wilayah tersebut.
Dalam hal ini, warga setempat mengeluhkan bahwa pembuangan limbah pabrik tersebut telah mencemari sumber air dan menimbulkan bau tidak sedap yang sangat mengganggu aktivitas sehari-hari.
Menurut keterangan beberapa warga, akibat limbah itu, warna air sungai yang berubah keruh hingga kehitaman dan aroma menyengat yang berasal dari aliran sungai membuat warga merasa khawatir akan dampaknya pada kesehatan mereka.
“Kami takut ini bisa berdampak pada kesehatan anak-anak dan warga sekitar yang sering memanfaatkan air sungai untuk aktivitas sehari-hari,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Sayangnya, pihak pabrik belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuduhan ini.
Dalam hal ini, saat ditemui dikantor pabrik, petugas satpam pabrik yang berjaga di pintu masuk pabrik itu mengaku, pihak perusahan tidak berada di kantor.
Sedangkan saat di konfirmasi soal keberadaan pabrik yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah ke air sungai itu, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang (Elinasari Nasution) pun belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuduhan pencemaran lingkungan yang dinilai dilakukan pihak pabrik PT.SKA itu.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Telaga Sari (Indra Sembada) mengaku pihaknya belum menerima laporan dari warga terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan pabrik PT SKA dengan membuang limbah ke air sungai itu.
Walaupun begitu, Kades Telaga Sari itu mengungkapkan, pihaknya akan mengecek permasalahan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan salah satu pabrik di wilayah pemerintah desa yang dipimpinnya itu.
Dalam hal ini, Selasa 12 November 2024, saat diwawancari jurnalis SATYA BHAKTI ONLINE di Kantor Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kades Telaga Sari (Indra Sembada) menegaskan, dirinya tidak tahu adanya dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di desa yang di pimpinnya itu.
Menurut Kades Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu, dirinya mengetahui dugaan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah industri itu melalui pemberitaan salah satu media online.
Menanggapi itu, dengan mengaku mantan wartawan di salah satu media cetak mingguan, Kades Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu mengungkapkan dirinya memerintahkan perangkatnya yakni Kepala Dusun (Kadus) untuk mengecek langsung kebenaran berita dari media online itu.
Dari hasil pengecekan oleh kadusnya di lokasi, mantan wartawan yang kini menjabat Kades Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu menegaskan ternyata pemberitaan dugaan pencemaran lingkungan dugaan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah industri itu, benar dan tidak hoax.
Saat ditanya soal tindaklanjut yang dilakukannya sebagai orang nomor satu di Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu, Indra Sembada mengaku dirinya tidak bisa berbuat banyak dan sembarangan untuk menindaklanjuti permasalahan dugaan pencemaran lingkungan itu.
Dalam hal ini, selain memerintahkan Kadusnya untuk mengecek kebenaran dugaan pencemaran lingkungan, mantan wartawan yang kini menjabat Kades Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu mengungkapkan, dirinya juga memerintahkan kadusnya untuk menjumpai pihak perusahaan pabrik yang diduga membuat limbah itu.
Namun, ungkap Kades Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu, pihak perusahaan pabrik yang diduga membuat limbah itu tidak bisa dijumapai karena tidak berada di kantor.
Walaupun begitu, untuk tindalanjut penyelesaian dugaan pencemaran lingkungan itu, orang nomor satu di Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu menegaskan dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinannya yakni Camat Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.
Selain berkoordinasi, atas dasar informasi yang dipublikasikan salah satu media online itu, Kades Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu juga mengungkapkan, dirinya selaku Pemerintah Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang atas membuat dan melayangkan surat laporan tentang dugaan pencemaran lingkungan itu kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.
Namun, hingga saat berita itu dimuat, mantan wartawan yang kini menjabat Kades Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu mengaku, surat laporan tentang dugaan pencemaran lingkungan itu belum dibuat dan dilayangkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang. (TIM)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang