SATYA BHAKTI ONLINE.COM [MEDAN] – Merupakan barang bukti (BB) hasil pengungkapan kasus sejak Desember 2021 hingga Januari 2022 dari beberapa daerah di Sumatera Utara, (Sumut), Polda Sumut yang dalam hal ini Ditreskrim Narkoba musnahkan sebanyak 7.270,77 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Demikian diungkapkan Kasubdit III Dit.Res Narkoba Polda Sumut (AKBP M Fadris SR Lana) saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu di depan halaman Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut, Jumat (28/01/22).
Menurut AKBP M Fadris, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu merupakan hasil pengungkapan dari enam kasus dengan jumlah tersangka tujuh orang.
Adapun pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu, AKBP M Fadris juga mengungkapkan, hal tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dit Res Narkoba Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumut.
Sementara itu, pantauan saat pemusnahan barang bukti kejahatan itu, tampak barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam air mendidih.
Namun, sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu, terlebih dahulu dicek oleh petugas laboratorium forensic (labfor). [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang