Harapan Korban Untuk Penegakan Hukum, Kandas Di Persidangan PN Lubuk Pakam

oleh -989 views
oleh
Bertahun Lamanya Lelah Menanti Keadilan
Bertahun Lamanya Lelah Menanti Keadilan
banner 1000x300

“Sedangkan pada pasal 406 ayat (1) KUHPidana mengatur tentang perusakan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan sengaja dan melawan hukum,” ungkap Ketua LKBH “PEDULI JUSTICIA” itu lagi.

Terkait tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana, Ketua LKBH “PEDULI JUSTICIA” itu menuturkan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana dinyatakan bahwa denda akan dilipatgandakan menjadi 1.000 kali, sehingga pelaku perusakan dapat dikenakan denda maksimal Rp.4.500.000.

Untuk diketahui, sekira pertengahan Maret 2024 lalu, kepada jurnalis SATYA BHAKTI ONLINE, Effendi yang lahir di Pisang Pala 12 Mei 1961 itu menceritakan kelelahannya menanti keadilan atas tindak pidana yang dilakukan seorang pria yang dikenal dengan panggilan Kepot itu.

Menurut Effendi, ada dua kali dirinya melaporkan Kepot yang diketahui bernama Alfa Patria Lubis itu ke Polresta Deli Serdang dengan tuduhan tindak pidana yang sama yakni pengrusakan dan pengancaman.

banner 1000x300

Adapun Laporan Polisi (LP) tersebut yakni,

  1. LP No.LP/B/340/VII/2021/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 18 Agustus 2021.
  2. Surat Tanda Perimaan Laporan (STPL) No. LP/B/110/II/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.

Akhirnya, setelah kembali dilapor untuk kedua kalinya yang dibuktikan dengan STPL No. LP/B/110/II/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 6 Februari 2024, Kepot pun tertangkap.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang terjadi Selasa 17 Agustus 2021 itu, Kepot yang diketahui tinggal berdekatan dari rumah Effendi yakni di Dusun V, Desa Pisang Pala,Kecamatan Galang,Kabupaten Deli Serdang itu pun ditahan alias dipenjara yang selanjutnya disidangkan di PN Lubuk Pakam.

banner 1000x200

Kepada Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yakni, Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH (Hakim Ketua), Marsal Tarigan SH,MH (Hakim Anggota) dan Asraruddin Anwar, SH,MH yang menyidangkan Kepot atas perbuatannya (Kepot, red)  yang terjadi Selasa 17 Agustus 2021 itu, Effendi meminta dan berharap agar Kepot divonis dengan maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam hal ini, berdasarkan Sampul Berkas Perkara  Nomor BP/130/X/2021/SATRESKRIM tertanggal 21 Oktober 2021 yang juga ditandatangani Penyidik Pembantu (Bripda Renol Siahaan) dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang (Kompol Muhammad Firdaus, SIK,MH) selaku penyidik yang mengetahui diketahui, atas No.LP/B/340/VII/2021/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 18 Agustus 2021 itu, Kepot yang sebelumnya pernah ditahan itu kembali dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 406 ayat (1) jo. Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Namun, belum lagi laporan atas kasusnya selesai diproses hukum, seorang pria berinisial AP alias Kepot kembali berkasus.

Alhasil, Kepot pun kembali dilaporkan ke polisi.

Terkait tindak pidana yang dilakukan Kepot yang lebih dari satu kali itu, Effendi mengungkapkan agar perlakukan Kepot sebagimana yang dimaksud dengan STPL No. LP/B/110/II/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 6 Februari 2024 itu, segera diproses secara hukum dengan kembali menyidangkan dan menghukum Kepot dengan hukuman yang maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku.

banner 1000x200banner 1000x300banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :