“Meskipun demikian, untuk mengungkap kebenaran, polisi terus melakukan cara-cara lain,” ungkap Kapolda Sumut itu lagi.
Dalam hal ini, Kapolda Sumut mengungkapkan, pihaknya bersyukur, karena menemukan sejumlah barang bukti di sekitar 30 meter dari lokasi kejadian, diantaranya dua botol minyak sisa bahan bakar campuran solar dan pertalite.
“Sedangkan dari hasil autopsi juga mengungkap fakta yang mengejutkan dengan menemukan jelaga di kerongkongan dan saluran pernapasan serta di saluran pencernaan dari empat korban tersebut,” ungkap Kapolda Sumut.
Tidak hanya itu saja, Kapolda Sumut kembali menuturkan, tim Labfor terus mencari dan mengambil sampel di lokasi kejadian baik di luar rumah maupun di dalam rumah korban.
“Di TKP, tim Labfor terus mencari dan mengambil sampel di empat titik yakni dua di luar dan dua di dalam,” tutur Kapolda Sumut itu.
Untuk di luar dan di dalam rumah, Kapolda Sumut menuturkan, pihaknya menemukan fakta bahwa abu yang merupakan sisa dari pembakaran itu terbakar karena bahan bakar yang kesemuanya itu dirumuskan ke dalam Forensik.
Adapun hasilnya yang dilakukan di laboratorium, Kapolda Sumut menuturkan, sudah terverifikasi.
Selanjutnya, guna melihat para terduga pelaku melakukan aksinya itu, Kapolda Sumut mengungkapkan, pihaknya telah melakukan analisis di lokasi kejadian dengan mengamati CCTV di lokasi kejadian.
Hasilnya, tutur Kapolda Sumut, ada hubungannya dengan botol yang ditemukan dari jarak 30 meter dari lokasi dan abu yang kita periksa.
“Kita kemudian menganalisa dari lokasi bahkan mengamati CCTV dari sekitar lokasi kedatangan para pelaku dan mereka pergi. Dan inilah bukti-bukti yang kita lakukan secara ilmiah dan ini falid berdasarkan fakta dan kita mencari siapa pelaku dari pembakaran ini,” tutur Kapolda Sumut itu.
Hasil dari kesemuanya itu, Kapolda Sumut (Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi) menegaskan, pihak kepolisan berhasil mengungkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu
Sedangkan dari hasil temuan dan fakta di lapangan, Kapolda Sumut kembali menegaskan, polisi menetapkan dua orang terduga pelaku yang diketahui berinisial RAS (37) dan YT alias Selawang (36).
“Kita sudah buktikan itu secara hukum acara pidana dengan dua alat bukti keterangan saksi dan rekaman CCTV yang kesemuanya itu sudah menguatkan kami (polisi) menangkap kedua terduga pelaku itu,” tegas Kapolda Sumut itu.