SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Merupakan bagian dari upaya untuk menekan aktivitas perjudian dan bukti komitmen memberantas segala jenis perjudian di wilayah hukumnya, Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tembung menggerebek lokasi judi tembak ikan.
Kali ini, Kamis 13 Juni 2024 malam, saat menggerebek lokasi judi tembak ikan di Jalan Gambir, Pasar VIII, Desa Tembung, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sejumlah terduga pelaku diamankan.
Terkait itu, Jumat 14 Juni 2024, Plh Humas Polrestabes Medan (Iptu Nizar Nasution) mengungkapkan, para terduga pelaku yang diamankan saat penggerebekan lokasi judi tembak ikan itu diantaranya berinisial dua wanita berinisial R (29) dan N (31) yang keduanya merupakan kasir di lokasi judi tembak ikan serta terduga pemain judi berinisial DR (45).