-
Para Pihak Atas Kasus Pencurian Brondolan Kelapa Sawit Milik PTPN3, Didamaikan
SATYA BHAKTI ONLINE.COM [ASAHAN] – Gelar mediasi, Polsek Prapat Janji mengimplementasikan wujud dari restorasi justice.
Dalam hal ini, melalui mediasi restorasi justice, Polsek Prapat Janji Resort Asahan mendamaikan para pihak atas kasus pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PTPN3 Kebun Sei Silau dan Kebun Ambalutu.
Saat itu, Kamis (10/02/22) sekira pukul 13.00 WIB, dengan difasilitasi Kapolsek Prapat Janji (AKP JT Siregar, SH), Kanit Reskrim (Iptu ST Purba) beserta 2 penyidik pembantu yakni Aiptu A. Sihombing dan Brigpol Agustiar Sitorus, para pihak atas kasus pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PTPN3 Kebun Sei Silau dan Kebun Ambalutu itu dipertemukan di Balai Musyawarah Aula SETIBEL’S 92/93, untuk dilakukan mediasi restorasi justice.
Hadir saat pertemuan itu, pihak dari PTPN3 Kebun Sei Silau Distrik Asahan serta PTPN3 Kebun Ambalutu Distrik Asahan.
Selain itu, pada pertemuan mediasi restorasi justice juga dihadiri para terduga yakni, Kanimin (66) warga Dusun VI, Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan dan seorang remaja berinisial JA (16) warga Dusun IV Kampung Rejo Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
Adapun Kanimin yang dalam hal ini pensiunan karyawan PTPN 3 Sei Silau itu, dilaporkan telah mencuri berondongan buah kelapa sawit oleh pihak PTPN 3 dengan LP/02/I/2022, tanggal 23 Januari 2022.
Sedangkan JA dilaporkan oleh pihak PTPN 3 (16) dengan LP/13/II/2022, tanggal 02 Februari 2022.
Terkait itu, Kapolsek Prapat Janji (AKP JT Siregar, SH) menuturkan, setelah dilakukan mediasi restorasi justice, akhirnya pihak PTPN3 Unit Sei Silau dan PTPN3 Unit Ambalutu memaafkan para terlapor dan bersedia untuk mencabut Laporan Polisi (LP) yang telah dilaporkan di Polsek Prapat Janji.
Selain itu, ungkap Kapolsek Prapat Janji (AKP JT Siregar, SH), pihak PTPN3 Unit Sei Silau dan PTPN3 Unit Ambalutu juga sepakat untuk tidak melanjutkan perkara pencurian berondongan buah kelapa sakit yang dilakukan para pelaku ke peradilan.
“Adapun semua pernyatan itu, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani di atas meterai,” tegas Kapolsek Prapat Janji (AKP JT Siregar, SH).
Sementara itu, pungkas Kapolsek Prapat Janji (AKP JT Siregar, SH), kedua terlapor juga berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak PTPN3 Unit Sei Silau dan PTPN3 Unit Ambalutu. [SBO-83/ATP]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang