SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Gagalkan upaya perdagangan sejumlah satwa dilindungi, aparat Polrestabes Medan tangkap 2 dua pria paruh baya terduga pelaku .
Selain itu, petugas juga menyita 4 lutung sumatera dan 2 kukang sebagai barang bukti atas kejahatan yang dilakukan 2 terduga pelaku.
Terkait itu, Kamis 25 Juli 2024 malam, Kasatreskrim Polrestabes Medan (Kompol Jama Purba) mengungkapkan, kejadian itu terjadi Senin 22 Juli 2024 lalu.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Medan itu, kedua terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi yakni AF (56) dan IS (50) ditangkap di tempat terpisah.
AF yang diketahui warga Jalan M.Yakub Medan itu, ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ibrahim Umar Medan.
Sedangkan IS yang diketahui warga Jalan Pahlawan Medan itu, ditangkap di rumahnya.