Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Polrestabes Medan Tangkap 2 Pria Paruh Baya

oleh -219 views
oleh
Gagalkan Pedagangan Satwa Dilindungi, Polrestabes Medan Tangkap 2 Pria Paruh Baya
Gagalkan Pedagangan Satwa Dilindungi, Polrestabes Medan Tangkap 2 Pria Paruh Baya
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN Gagalkan upaya perdagangan sejumlah satwa dilindungi, aparat Polrestabes Medan tangkap 2 dua pria paruh baya terduga pelaku .

Selain itu, petugas juga menyita 4 lutung sumatera dan 2 kukang sebagai barang bukti atas kejahatan yang dilakukan 2 terduga pelaku.

Terkait itu, Kamis 25 Juli 2024 malam, Kasatreskrim Polrestabes Medan (Kompol Jama Purba) mengungkapkan, kejadian itu terjadi Senin 22 Juli 2024 lalu.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Medan itu, kedua terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi yakni AF (56) dan IS (50) ditangkap di tempat terpisah.

AF yang diketahui warga Jalan M.Yakub Medan itu, ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ibrahim Umar Medan.

Sedangkan IS yang diketahui warga Jalan Pahlawan Medan itu, ditangkap di rumahnya.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :