Dua Dari Tiga Terduga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur,  Dibebaskan Dari Penjara Dan Bebas Dari Proses Hukum Di Polres Asahan, Ibu Korban Tuntut Keadilan

oleh -377 views
oleh
Dua Dari Tiga Terduga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur, Dibebaskan Dari Penjara Dan Bebas Dari Proses Hukum Di Polres Asahan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
Dua Dari Tiga Terduga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur, Dibebaskan Dari Penjara Dan Bebas Dari Proses Hukum Di Polres Asahan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
banner 1000x300
  • Polres Asahan Komit Usut Kasus Secara Transparan Sesuai Dengan Prosedur Polri, Tanpa Adanya Upaya Untuk Menutupi Informasi

SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN – Di rasa tidak adil, ibu korban tuntut keadilan atas pembebasan dua dari tiga terduga pelaku pencabulan atas diri anaknya yang masih berusia dibawah umur alias anak-anak.

Demikian terungkap saat NS (ibu korban) memaparkan kasus pencabulan yang dilakukan tiga terduga pelaku yakni ayah, paman dan kakek korban kepada sejumlah wartawan, waktu lalu.

Dalam paparannya itu, NS meminta keadilan hukum dan memprotes pernyataan sikap Kasat Reskrim Polres Asahan (AKP Arianto) saat menggelar Konferensi Pers di Aula Polres Asahan beberapa waktu lalu.

Terkait pernyataan Kasat Reskrim Polres Asahan (AKP Arianto) saat menggelar Konferensi Pers di Aula Polres Asahan beberapa waktu lalu itu yang menyatakan bahwa salah seorang terduga pelaku yang dalam hal ini paman korban tidak berada dirumah, ibu koban menegaskan, itu semuanya bohong besar.

“Saya siap menghadirkan saksi pada saat paman kandung korban yang diduga salah seorang terduga pelaku pencabulan anaknya itu berada di tempat kejadian, tegas ibu korban itu lagi.

Padahal, ungkap ibu korban, berdasarkan pengakuan anaknya yakni Bunga, sebut saja nama korban pencabulan yang kini berusia 9 tahun itu mengaku bahwa dua terduga pelaku yang dibebaskan dari proses hukum oleh Polres Asahan itu, ikut melakukan pencabulan terhadap dirinya (Bunga).

Adapun kedua terduga pelaku yang dibebaskan dari proses hukum oleh Polres Asahan itu berinisial TE (paman kandung korban) dan M (kakek korban) sendiri.

Atas kejadian itu, kepada Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolres Asahan dan semua pihak, ibu korban meminta untuk dapat membantu dalam pengungkapan kasus yang menimpa diri anaknya itu.

Ibu Korban Tuntut Keadilan
Ibu Korban Tuntut Keadilan

“Saya minta keadilan, Pak.. Tangkap, penjarakan dan proses hukum TE (paman kandung korban) dan M (kakek korban), kedua pelaku yang telah dibebaskan sebagai tersangka itu”, tegas ibu korban.

Selanjutnya, didampingi Devy Kemala SH, Bahren Samosir SH yang dalam halini Penasehat Hukum korban Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak kabupaten Asahan) menungkapkan, pihaknya mendorong pihak kepolisian  untuk mengusut tuntas kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh para terduga pelaku yang dalam hal ini orang orang yang seharusnya menjadi pelindung korban.

“Anehnya, kok orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung korban itu menjadi predator?” ungkap Bahren.

Selanjutnya, Bahren meminta agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran membuka kembali kasus ini dan meminta pihak Polres Asahan segera melengkapi dan menyerahkan  berkas tersangka yakni kakek korban dan paman koran yang dibebaskan dari proses hukum itu.

Menurut Bahren, dari hasil penelusuran dan investigasi terhadap perkara itu, pihaknya menemukan bukti-bukti baru atas kedua terduga  pelaku yang telah dibebaskan dari proses hukum itu.

Tapi, tegas Bahren, pihaknya tidak dapat memberitahu dan mengekspos temuan bukti-bukti baru.

“Mudah-mudahan apa yang kami gali dan temukan itu, kiranya dapat membantu pihak Polres Asahan untuk bekerja semaksimal mungkin dan menetapkan kembali kedua terduga pelaku pencabulan terhadap anak sebagai tersangka,” pungkas Bahren.

Seperti diketahui, atas kasus pencabulan atas diri anaknya yakni Bunga (sebut saja nama korban pencabulan yang kini berusia 9 tahun itu), korban membuat laporan polisi ke Polres Asahan dengan Nomor : LP/B/323/V/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Mei 2024.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :