DPRD Kota Medan Jamin Bantu Warga Miskin Kota Medan Dapatkan Hak ……

oleh -333 views
oleh
banner 1000x300

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Medan itu, untuk memenuhi hak-hak dasar warga negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar merupakan tanggung jawab pemerintah.

Untuk itu, ungkap Bahrumsyah, diperlukan upaya-upaya dalam melakukan penanggulangan kemiskinan.

Dalam hal ini, Bahrumsyah memaparkan, perda tentang penanggulangan kemiskinan yang memuat 12 bab 29 pasal tersebut meliputi ruang lingkup identifikasi warga miskin hak dan kewajiban orang miskin serta penyusunan strategi dan program  pelaksanaan dan pengawasan berikut peran serta masyarakat.

Selain itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan itu menegaskan, setiap warga miskin mempunyai hak yakni, hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih dan sanitasi yang baik serta hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :