Divonis Terbukti Korupsi, Mantan Kadis BMBK Sumut Di Hukum 2 Tahun Penjara Dan Bayar Denda Rp.200 Juta

oleh -164 views
oleh
Divonis Terbukti Korupsi, Mantan Kadis BMBK Sumut Di Hukum 2 Tahun Penjara Dan Bayar Denda Rp.200 Juta
banner 1000x300
  • KPA (Rico Menanti Sianipar) Dihukum 3 Tahun Penjara Dan Bayar Denda Rp.200
  • Direktur PT, Eratama Putra Prakarsa (Akbar Jainuddin Tanjung) Dihukum 3 Tahun Penjara Dan Bayar Denda Rp.200 Juta Serta Bayar Uang Pengganti Senilai Rp.20 Juta.

 

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Akhirnya, mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut) Bambang Pardede (59) itu, di vonis terbukti melakukan korupsi anggaran dana proyek peningkatan kapasitas ruas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Atas perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp.4.931,579,048 atau Rp.4,93 miliar itu, majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan  dalam amar putusannya menghukum terdakwa Bambang Pardede (mantan Kadis BMBK Sumut) dengan vonis hukuman penjara selama dua tahun dan membayar denda senilai Rp.200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Sementara itu, Lucas Sahabat Duha yang dalam ini sebagai majelis hakim ketua yang menyidangkan kasus korupsi itu, tidak menghukum (terdakwa) Bambang Pardede dengan pidana tambahan uang pengganti atas kerugian negara tersebut, karena dinilai perbuatan (terdakwa) Bambang Pardede tidak ikut serta menikmati uang korupsi yang menjadi kerugian keuangan negara tersebut.

Namun, perbuatan (terdakwa) Bambang Pardede selaku pengguna anggaran itu dinilai mengakibatkan terjadinya korupsi.

Demikian terungkap saat majelis hakim Pengadilan Tipikor yang di ketuai Lucas Sahabat Duha menggelar sidang, Jumat (17/1) di ruang sidang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :