Dituntut Melakukan Kejahatan “Penganiayaan Berat Yang Direncanakan Terlebih Dahulu”, Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Diminta Nantinya Memutuskan Terdakwa Candra Dengan Hukuman Maksimal

oleh -240 views
oleh
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Ch (35), satu terduga pelaku penyerangan yang ditangkap Polresta Deli Serdang.

Akhirnya, Adi Candra alias Candra (40) warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang dalam hal ini satu dari terduga pelaku penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang kini menjadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam itu, dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Menanggapi itu, dengan tidak bermaksud mengintervensi kewenangan dan kekuasaan majelis hakim dalam yang memutuskan vonis hukuman terhadap terdakwa, massa dari Pengurus Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Galang meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang menyidangkan perkara kasus penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, nantinya pada sidang yang direncanakan akan digelar Senin 7 Agustus 2023 mendatang dengan agenda sidang pembacaan vonis hukum terhadap terdakwa agar memutuskan terdakwa Adi Candra alias Candra dengan hukuman maksimal.

Demikian terungkap saat beberapa massa dari Organisasi Kepemudaan (OKP) itu mengikuti jalannya persidangan yang di gelar di PN Lubuk Pakam dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam, Senin 31 Juli 2023.

Saat itu, Senin 31 Juli 2023, saat mengikuti jalannya persidangan atas kasus penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang menelan dua korban yang tertembak yakni Perdian Effendi dan Gunawan alias Ocoy itu, massa dari OKP tersebut tampak menelan kekecewaan.

“Kenapa terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) itu dituntut 6 tahun penjara?? Hukum mati saja terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) itu. Terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) itu sudah meresahkan masyarakat. Terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) itu, seorang residivis,” ungkap massa dari OK itu, kesal.

Selain kecewa dengan tuntutan JPU dari Kejari Deli Serdang (Sumber Jaya Togatorop, SH, MH) yang dinilai tidak tegak dalam menuntut terdakwa atas perbuataan yang didakwakannya (JPU, red) itu, massa dari OKP tersebut juga tampak kecewa dengan proses jalannya persidangan.

Dalam hal ini, dengan mengaku heran, beberapa massa dari OKP itu mengungkapkan, kenapa majelis hakim persidangan itu dapat menyidangkan tiga perkara sekaligus.

Padahal, ungkap massa dari OKP itu, Presiden Jokowi sudah menyatakan bahwa covid-19 sudah tidak ada lagi.

“Berarti, seharusnya sidang online itu, sudah tidak ada lagi. Bagaiman kami selaku masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan benar kalau persidangan itu terus berjalan dengan online seperti layaknya di warung kopi itu dan majelis hakimnya dapat menyidangkan lebih dari satu perkara, sekaligus ,” ungkap massa dari OKP itu.

Untuk diketahui, dengan mempertimbangkan hal-hal yang yang memberatkan dan meringankan, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutannya bernomor Reg.Perkara.PDM.1986/1.2.14/E.oh.2/07/2023 itu menegaskan perbuatan terdakwa Adi Candra alias Candra itu merupakan perbuatan tindak pidana “Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu”, sebagaiman diatur dan diancam dalam pasal 355 ayat (1) KUHPidana.

Adapun hal-hal yang memberatkan, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutan itu disebutkan :

  1. Perbuatan terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) meresahkan yang dalam hal ini meresahkan korban yakni Perdian Effendi dan Gunawan alias Ocoy.
  2. Terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) sudah pernah dihukum (penjara, red) selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara kasus lain yang dalam hal ini bukan dalam perkara penganiayaan pada tahun 2019.
  3. Akibat penembakan dengan senapan angin yang dilakukan terdakwa Adi Candra alias Candra itu, peluru masih tertinggal dikepala dan didada korban yakni Perdian Effendi.

Kerena itu, kepada majelis hakim PN Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara kasus penyerangan dan penembakan oleh segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutannya itu meminta agar salah seorang terduga pelaku yakni Adi Candra alias Candra yang tertangkap dan berstatus terdakwa itu diputuskan dengan menyatakan terdakwa Adi Candra alias Candra bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu”, sebagaiman diatur dan diancam dalam pasal 355 ayat (1) KUHPidana dan dalam surat dakwaan dengan Nomor Reg.Perkara PDM-1986/L.2.14/Eoh.2/06/2023 tertanggal 14 Juni 2023.

Tuntutan JPU (SBO : Ilustrasi/IST)

Sayangbya, dalam menjatuhkan tuntutan pidana hukuman, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutannya itu menuntut terdakwa Adi Candra alias Candra dengan tuntutan berupa penjara selama 6 tahun dikurangi penahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa Adi Candra alias Candra tetap ditahan/berada dalam tahanan sementara.

Padahal, dalam nota tuntutannya bernomor Reg.Perkara.PDM.1986/1.2.14/E.oh.2/07/2023, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH menegaskan, terdakwa Adi Candra alias Candra terbukti bersalah melakukan kejahatan yakni penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu sesuai dengan Dakwaan Primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHPidana yakni Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu yang diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Ironisnya, senapan angin yang dalam hal ini barang bukti alat menembak para saksi korban itu yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan itu, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutannya itu menyatakan nihil (tidak ada, red).

Menurut JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutannya itu, apabila ada barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka barang bukti itu telah disita secara sah menurut hukum dan dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.

Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutannya itu menyatakan, unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Adi Candra alias Candra yaitu dakwaan primair yakni “Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu” sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) KUHPidana itu, adalah :

  1. Barang Siapa
  2. Unsur Penganiayaan Berat
  3. Unsur Dilakukan Dengan Direncanakan Terlebih Dahulu. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Menengok ke belakang itu boleh, untuk mengenang dan belajar. Tapi bukan untuk kembali.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :