SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Akhirnya, Adi Candra alias Candra (40) warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang dalam hal ini satu dari terduga pelaku penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang kini menjadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam itu, dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Menanggapi itu, dengan tidak bermaksud mengintervensi kewenangan dan kekuasaan majelis hakim dalam yang memutuskan vonis hukuman terhadap terdakwa, massa dari Pengurus Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Galang meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang menyidangkan perkara kasus penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, nantinya pada sidang yang direncanakan akan digelar Senin 7 Agustus 2023 mendatang dengan agenda sidang pembacaan vonis hukum terhadap terdakwa agar memutuskan terdakwa Adi Candra alias Candra dengan hukuman maksimal.
Demikian terungkap saat beberapa massa dari Organisasi Kepemudaan (OKP) itu mengikuti jalannya persidangan yang di gelar di PN Lubuk Pakam dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam, Senin 31 Juli 2023.
Saat itu, Senin 31 Juli 2023, saat mengikuti jalannya persidangan atas kasus penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang menelan dua korban yang tertembak yakni Perdian Effendi dan Gunawan alias Ocoy itu, massa dari OKP tersebut tampak menelan kekecewaan.
“Kenapa terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) itu dituntut 6 tahun penjara?? Hukum mati saja terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) itu. Terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) itu sudah meresahkan masyarakat. Terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) itu, seorang residivis,” ungkap massa dari OK itu, kesal.