SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –Akhirnya, gugatan Melamin Purba dan kawan-kawan (dkk) yang menggugat Polda Sumut dengan gugatan praperadilan atau yang dikenal dengan prapid itu, kandas di meja hijau pengadilan.
Demikian terungkap saat hakim Pengadilan Negari (PN) Medan (Zulfida Hanum) didampingi Panitera Pengganti (PP) Duma Sari Rambe menggelar sidang prapid dengan agenda sidang putusan atas gugatan Melamin Purba dkk selaku pemohon terhadap Polda Sumut yakni Kapolrestabes Medan selaku termohon.
Adapun saat sidang putusan atas yang digelar, Senin 5 Agustus 2024 di Ruang Sidang “Cakra 9” PN Medan itu, Zulfida Hanum yang dalam hal ini hakim yang menyidangkan secara tunggal atas gugatan Melamin Purba dkk dengan Nomor : 39/Pid.Pra/2024/PN.Mdn itu memutuskan,
“Menolak seluruh permohonan pemohon dalam sidang praperadilan serta membebankan biaya perkara kepada pemohon”.
Sementara itu, Selasa 6 Agustus 2024, kepada wartawan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi memaprkan, adapun dalam gugatan prapidnya yang bernomor : 39/Pid.Pra/2024/PN.Mdn itu, Melamin Purba dkk selaku pemohon menggugat Polda Sumut yakni Kapolrestabes Medan selaku termohon terkait dalam penetapan status tersangka perkara penipuan dan penggelapan pada 2023 lalu.
Selanjutnya, dari hasil sidang yang digelar Hakim PN Medan dengan agenda sidang putusan itu, diputuskan bahwa proses lidik dan sidik yang dilakukan termohon (Kapolrestabes Medan) berikut penetapan dan penahanan tersangka terhadap pemohon telah sesuai prosedur.
Terkait putusan hakim PN Medan tersebut, juru bicara Polda Sumut itu menuturkan, Hakim PN Medan menolak seluruh gugatan praperadilan yang ajukan Melamin Purba dkk atas perkara penipuan dan penggelapan.
“Nantinya berkas perkaranya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Perwira Polisi berpangkat Melati Tiga yang menjabat Kabid Humas Polda Sumut itu. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang