Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal Primair, pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana iorupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, atas korupsi yang dilakukan kedua tersangka itu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.632.705.427.45 yang kesemuanya itu diketahui berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan BPK RI tanggal 3 Maret 2023.