Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ketua Dan Bendahara Bawaslu Karo Periode 2018-2023, Ditahan

oleh -637 views
oleh
Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ketua Dan Bendahara Bawaslu Karo Periode 2018-2023, Ditahan
Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ketua Dan Bendahara Bawaslu Karo Periode 2018-2023, Ditahan
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | KARO – Diduga korupsi penggunaan dana hibah dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karo Tahun 2020 yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2019, dua pengurus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, ditahan.

Sebagaiman dilansir dari waspada.id, penahanan atas dua terduga pelaku korupsi yang diketahui oknum pejabat Ketua dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Karo periode 2018-2023 itu dilakukan Senin 17 April 2023, setelah dilakukan pemeriksaan selama dua jam setengah di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang selanjutnya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait itu, kapada wartawan, Kajari Karo (Tri Sutrisno SH, MH) yang diwakili Kasi Intel (Ika Lius Nardo, SH) didampingi Kasi Pidsus (Abietnego Sotindaon, SH) menuturkan, kedua tersangka tersebut yakni EJP yang dalam hal ini menjabat Ketua  dan DIYR yang menjabat Bendahara Bawaslu Kabupaten Karo periode 2018-2023.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :