Atas kasus itu, Kajari Tanjungbalai (Rufina Boru Ginting) mengungkapkan, DS yang dalam hal ini oknum anggota DPRD Tanjungbalai yang selaku anggota Direksi dengan jabatan sebagai Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi itu, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***
Penulis : Salman Al’Hariz Saragih
Editor/Publish : Antonius Sitanggang