Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi, Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai Dari Fraksi Golkar, Ditahan

oleh -732 views
oleh
Foto : Ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi jalan lingkar Tanjungbalai tahun anggaran 2018, DS, oknum anggota DPRD Tanjungbalai, ditahan.
banner 1000x300

Tekait pengembangan penyidikan atas kasus korupsi itu, Rufina Boru Ginting mengungkapkan, Kejari Tanjung BA telah mengeluarkan sprindik baru No: Print – 07/L.2.17/Fd.2/12/2021 tanggal 23 Desember 2021 yang selanjutnya mengeluarkan Sprindik lanjutan Kajari Tanjunbalai dengan No: Print – 07.a/L.2.17/Fd.2/02/2021 tanggal 11 Februari 2022 dan Sprindik lanjutan Kejari TBA Asahan No : Print – 01/L.2.17/Fd.2/04/2022 tanggal 01 April 2022.

Dalam hal ini, berdasarkan pengembangan dari tindak pidana korupsi dengan dua terdakwa sebelumnya serta dari hasil pemeriksaan para saksi dan hasil penyidikan, Kajari Tanjungbalai (Rufina Boru Ginting) mengungkapkan, pihaknya (Kejari Tanjungbalai, red) menemukan minimal 2 alat bukti terkait keterlibatan oknum anggota DPRD Tanjungbalai (DS) itu.

Atas dasar itu, tegas Rufina Boru Ginting, Kejari Tanjungbalai berkesimpulan oknum anggota DPRD Tanjungbalai (DS) itu,  bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Adapun keterlibatan oknum anggota DPRD Tanjungbalai (DS) yang kini berstatus tersangka itu, Kajari Tanjungbalai (Rufina Boru Ginting) mengungkapkan, oknum anggota DPRD Tanjungbalai (DS) itu selaku anggota Direksi dengan jabatan sebagai Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi.

Terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi jalan lingkar Tanjungbalai tahun anggaran 2018 itu, Kajari Tanjungbalai (Rufina Boru Ginting) mengungkapkan, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif Nomor : 11/LHP/XXI/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :