Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi, Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai Dari Fraksi Golkar, Ditahan

oleh -721 views
oleh
Foto : Ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi jalan lingkar Tanjungbalai tahun anggaran 2018, DS, oknum anggota DPRD Tanjungbalai, ditahan.
banner 1000x300

Satyabhaktionline.com | TANJUNGBALAI – Ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi jalan lingkar Tanjungbalai tahun anggaran 2018, akhirnya oknum anggota DPRD Tanjungbalai yang berinisial DS itu, ditahan.

Saat itu, Senin (9/5/2022) sore, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan kedua tangan diborgol serta didampingi didampingi penasehat hukumnya, oknum anggota DPRD Tanjungbalai (DS) itu, digiring penyidik dari Kantor Kejari TBA menuju mobil tahanan untuk ditahan di Lapas Tanjungbalai.

Foto : Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan kedua tangan diborgol, DS, oknum anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Partai Golkar itu digiring petugas Kejari Tanjungbalai untuk ditahan selama 20 hari terhitung mulai 9 Mei 2022 hingga 28 Mei 2022 di Lapas Pulau Simardan Tanjungbalai.

Untuk diketahui, DS yang dalam hal ini oknum anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Partai Golkar itu ditahan selama 20 hari terhitung mulai 9 Mei 2022 hingga 28 Mei 2022 di Lapas Pulau Simardan Tanjungbalai.

Terkait itu, didampingi Kasi Intel (Dedy Saragih) dan Kasi Pidsus (Ruji Wibowo), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai (Rufina Boru Ginting) dalam keterangan persnya mengungkapkan, penetapan tersangka dan penahanan atas diri oknum anggota DPRD Tanjungbalai (DS) itu merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara dengan terdakwa Anwar Dedek Silitonga dan Endang Hasmi yang perkaranya telah diputus Pengadilan Tipikor Medan pada  10 Desember 2021 lalu.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :