Satyabhaktionline.com | TANJUNGBALAI – Ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi jalan lingkar Tanjungbalai tahun anggaran 2018, akhirnya oknum anggota DPRD Tanjungbalai yang berinisial DS itu, ditahan.
Saat itu, Senin (9/5/2022) sore, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan kedua tangan diborgol serta didampingi didampingi penasehat hukumnya, oknum anggota DPRD Tanjungbalai (DS) itu, digiring penyidik dari Kantor Kejari TBA menuju mobil tahanan untuk ditahan di Lapas Tanjungbalai.

Untuk diketahui, DS yang dalam hal ini oknum anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Partai Golkar itu ditahan selama 20 hari terhitung mulai 9 Mei 2022 hingga 28 Mei 2022 di Lapas Pulau Simardan Tanjungbalai.
Terkait itu, didampingi Kasi Intel (Dedy Saragih) dan Kasi Pidsus (Ruji Wibowo), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai (Rufina Boru Ginting) dalam keterangan persnya mengungkapkan, penetapan tersangka dan penahanan atas diri oknum anggota DPRD Tanjungbalai (DS) itu merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara dengan terdakwa Anwar Dedek Silitonga dan Endang Hasmi yang perkaranya telah diputus Pengadilan Tipikor Medan pada 10 Desember 2021 lalu.