-
Modus, dendam kepada pemilik bus
Satyabhaktionline.com | Medan – Akhirnya, polisi meringkus terduga pelaku atas kejadian pelemparan terhadap Bus Sartika terjadi Jumat (29/4) lalu yang mengakibatkan seorang pelajar penumpang bus tersebut meninggal dunia akibat terkena lemparan batu koral.
Atas perbuatan terduga pelaku atas kejadian pelemparan terhadap Bus Sartika itu, polisi menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku, yakni Pasal 355 ayat (2) subsider Pasal 353 ayat (3) Subs Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Adapun para terduga pelaku pelemparan terhadap Bus Sartika bernomor polisi BK-7285-DP itu diketahui berinisial ES (30) yang dalam hal ini merupakan otak pelaku dan BFS (20) yang dalam hal ini merupakan eksekutor pelemparan terhadap Bus Sartika itu.
Demikian terungkap saat Direktur Reskrimum Polda Sumut (Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja) dalam keterangannya di Mapolda Sumut, Senin (09/05) di Mapolda Sumut.
Didampingi Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), Direktur Reskrimum Polda Sumut itu memaparkan, akibat kejadian pelemparan itu, seorang pelajar penumpang Bus Sartika meninggal dunia karena terkena lemparan batu koral.
Dalam paparan itu terungkap, pelemparan itu terjadi dikarenakan ES dendam terhadap pemilik bus angkutan umum (Bus Sartika, red) itu yakni Ratna Savitri Pasaribu.
Adapun dendam ES itu dikarenakan Ratna Savitri Pasaribu tidak mengganti biaya perbaikan Bus Sartika, saat ES bekerja sebagai sopir.