SATYA BHAKTI ONLINE – SERGAI |
Dinilai sarat dengan pertanyaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) disebut tidak akan memeriksa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai terkait proses hukum atas kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2023.
Demikian paparan tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni, LSM Pantau ASN, LSM Anti Koruptor & LSM Indonesia Bersih KKN yang dalam hal ini mengungkapkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) yang kini dipimpin Mayhardi Indra Putra sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai tidak akan memeriksa pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang diduga korupsi anggaran tahun 2023.
Dalam hal ini, kepada awak media, mewakili ke-3 LSM anti korupsi itu, Antonius Ketaren menuturkan, informasi yang menyebutkan Kejari Sergai yang tidak akan memperoses dengan memeriksa pihak BPN Sergai atas dugaan korupsi anggaran tahun 2023 itu, diketahui berdasarkan pengakuan 2 personil ASN BPN Sergai yang dalam hal ini mengungkapkan, karena sudah diamankan, Kejari Sergai tidak akan memanggil pihak BPN terkait proses hukum atas dugaan korupsi anggaran tahun 2023 itu.
Menanggapi itu, Anthonius Ketaren mengaku sangat kecewa dengan Kejari Sergai.