Dinilai Untuk Memperkaya Diri, Lahan Eks HGU PTPN 2 Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa Jadi Ajang Mafia Tanah

oleh -672 views
oleh
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG –

Belum hilang dalam ingatan kita, dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, beberapa oknum pejabat Direksi PTPN II Tamora seperti Ir Suwandi yang saat itu menjabat Dirut PTPN II Tamora bersama seorang pemilik Yayasan Pendidikan yakni DR RM HM Supriyanto alias Anto Keling ditangkap dan dipenjarakan oleh aparat kepolisian dari Polda Sumut serta diperkarakan dalam peradilan pidana karena dituduh bersekongkol untuk menguasai dan memiliki lahan eks HGU tersebut sehingga negara mengalami kerugian.

Saat itu, pemikiran aparat Polda Sumut menilai ada persekongkolan antara para oknum untuk menguasasi dan memiliki lahan tersebut merupakan tindak pidana.

Selanjutnya, diatas lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan yang diperjual-belikan Ir Suwandi yang saat itu menjabat Dirut PTPN II Tamora kepada pemilik Yayasan Pendidikan yakni DR RM HM Supriyanto alias Anto Keling berdasarkan Akte Notaris yang diterbitkan Notaris Ernawaty Lubis SH itu, aparat Polda Sumut memasang plank yang bertuliskan “TANAH INI DALAM STATUS SITA. DIT RESKRIM POLDA SUMUT”

Anehnya, atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, kini terbit Sertifikat HGB yang diduga dilakukan dengan “ala” mafia.

Dalam hal ini, PT MIP yang diketahui pemilik  Sertifikat HGB tersebut mengurung rumah-rumah warga dan para pedagang yang cari nafkah dengan mendirikan pagar tembok diatas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa yang hingga kini masih bermasalah itu.

Selain itu, pembangunan pagar tembok yang dilakukan PT MIP di lahan eks HGU PTPN 2 Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa itu juga belum ada ijin peruntukan atau daftar nominatif dari Gubsu.

Dalam hal ini, banyak pihak menilai, pembangunan pagar tembok yang dilakukan pihak PT MIP itu merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi.

Seperti diketahui, kejadian tersebut berawal berawal pada 16 November 2005, yang saat itu telah terjadi penjualan lahan eks-HGU PTPN II Tanjung Morawa yang berlokasi di Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, yang dilakukan oleh Direksi PTPN II Tanjung Morawa yakni Ir H Suwandi yang saat itu menjabat Dirut PTPN II Tamora kepada RM HM Supriyanto alias Anto Keling yang bertindak atas nama YPNA.

Dalam hal ini, berdasarkan data, areal lahan PTPN II Desa Dagang Kerawan Tamora tersebut dikeluarkan dari HGU PTPN II disebabkan karena adanya Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kecamatan Tanjung Morawa oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang selanjutnya direkomendasikan seluas 59 hektar kepada YPNA selaku pelaksana.

Selain itu, rekomendasi pelepasan lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan seluas 59 hektar tersebut juga direkomendasi Gubsu yang saat itu dijabat Tengku Rizal Nurdin dan Meneg BUMN.

Namun, saat lahan eks HGU PTPN Desa Dagang Kerawan Tamora tersebut dilepaskan, Dirut PTPN II Tamora Ir H Suwandi selaku penjual dan Anto Keling yang bertindak atas nama YPNA sebagai pembeli dalam perjanjian yang termuat dalam Akte Notaris yang diterbitkan Notaris Ernawaty Lubis SH, telah mengangkangi rekomendasi pejabat Negara tersebut

yang dalam hal ini melepaskan lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan seluas 59 hektar tersebut dengan merubahnya dengan seluas 78,16 hektar.

Adapun dasar pelepasan lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tamora tersebut, didasari :

  1. Surat Bupati Deli Serdang No. 591/5541 tanggal 26 November 2002 perihal Persetujuan Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah untuk Pembangunan Fasilitas Umum dan Pusat Perdagangan seluas 59 hektar di Desa Dagang Kerawan Tamora yang ditujukan kepada YPNA.
  2. Surat Keputusan Bupati Deli Serdang No. 816 Tahun 2001 tentang Pengaturan Peruntukan Tanah eks-HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tamora seluas 59 hektar.
  3. Surat Perjanjian Peruntukan Tanah eks-HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tamora seluas 59 hektar antara Ketua YPNA dengan Bupati Deli Serdang tanggal 05 November 2001.
  4. Surat Gubsu No.593/1941/2004 tanggal 14 April 2004 perihal Pengaturan Pemanfaatan Tanah Areal eks-HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tamora seluas 59 hektar untuk YPNA.
  5. Surat Direksi PTPN II No.11.0/X/136/IV/2004 tanggal 15 April 2004 prihal Permohonan Persetujuan Penghapusbukuan Areal PTPN II Kebun Tamora seluas 59 hektar di Desa Dagang Kerawan Tamora. Surat Dewan Komisaris PTPN II Tamora No. DK/PTPN-II/V/2004 tanggal 17 Mei 2004 perihal Permohonan Persetujuan Penghapusbukuan Areal PTPN II Kebun Tamora seluas 59 hektar di Desa Dagang Kerawan Tamora.
  6. Surat Menteri BUMN No.S-351/MBU/2004 tanggal 30 Juni 2004 prihal Persetujuan Pelepasan Aktiva Milik PTPN II Berupa Areal eks-HGU seluas 59 hektar di Desa Dagang Kerawan Tamora.
  7. Surat Menteri BUMN No.S.49/S-MBU/2005 tanggal 4 Februari 2005 prihal Anggota Panitia Penaksir Harga Minimal Pelepasan Aset PTPN II eks-HGU Kebun Tamora Seluas 59 hektar di Desa Dagang Kerawan Tamora.

Namun, faktanya, kesepakatan yang dilakukan Dirut Ir H Suwandi dan Anto Keling melalui Akte Notaris yang diterbitkan Notaris Ernawaty Lubis SH itu, melepaskan lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan seluas 78,16 hektar dan tidak berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan telah terjadi pelanggaran.

Selain itu, Akta Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dengan No.13 tertanggal 16 November 2005 dengan objek lahan PTPN II Desa Dagang Kerawan Tamora seluas 78,16 hektar yang yang dterbitkan Notaris Ernawaty Lubis SH tersebut juga dinilai mengandung cacat hukum.

Hal tersebut dapat dilihat dari HGU No.1 Desa Dagang Kerawan Tamora yang dimiliki PTPN II Tamora tersebut, sejak 9 Juni 2000 telah habis jangka waktu penggunaannya dan berdasarkan Keputusan Kepala BPN No.42/HGU/BPN/2002 tanggal 29 November 2002 yang menyebutkan HGU No. 1 Desa Dagang Kerawan tidak diperpanjang lagi, sehingga tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.

Karena itu, PTPN II Tamora sebagai bekas pemegang HGU sudah tidak mempunyai hak lagi atas tanah tersebut karena jangka waktu penggunaan HGU telah berakhir.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :