Dinilai Tidak Terima Atas Vonis Majelis Hakim PN Lubuk Pakam, Diduga Massa Kelompok Kepot Serang dan Ancam Para Saksi

oleh -726 views
oleh
Dinilai Tidak Terima Atas Vonis Majelis Hakim PN Lubuk Pakam, Diduga Massa Kelompok Kepot Serang dan Ancam Para Saksi
Dinilai Tidak Terima Atas Vonis Majelis Hakim PN Lubuk Pakam, Diduga Massa Kelompok Kepot Serang dan Ancam Para Saksi
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | GALANG (DELI SERDANG) –

Tanpa jelas diketahui penyebabnya apa, sekelompok massa yang diduga “Kelompok Kepot” menyerang rumah salah satu warga di Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, penyerangan yang dilakukan massa Kelompok Kepot itu diduga disebabkan karena vonis (putusan) Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang menghukum terdakwa Adi Candra alias Candra yang dalam hal ini diduga salah seorang dari Kelompok Kepot.

Selain itu, diduga dilakukan seorang yang diketahui berinisial APN alias Kepot, salah seorang warga lainnya di Dusun V Kampong Cempedak, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang diancam.

Adapun warga Dusun V Kampong Cempedak, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang diancam itu diketahui bernama M Yogi Lubis.

Dalam hal ini, M Yogi Lubis diketahui salah seorang saksi atas penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 17 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB lalu yang kini telah diputus Majelis Hakim PN Lubuk dengan menjatuhkan hukuman kepada salah seorang pelaku yakni terdakwa Adi Candra alias Candra dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dengan tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun yang selanjutnya divonis (putus) Majelis Hakim PN Lubuk Pakam dengan hukuman penjara.

Terkait itu, informasi yang diketahui, penyerangan tersebut terjadi Selasa 8 Agustus 2023 yang bermula dari penyerangan di Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang ditempati Perdian Efendi alias Fery.

Saat itu, Selasa 8 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 WIB, rumah Perdian Efendi alias Fery diserang sekelompok massa yang diduga dari Kelompok Kepot.

Tidak terima atas penyerangan itu, sekira pukul 10.00 WIB, dihari yang sama, sekira 25 orang massa yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan (OKP) yakni Pemuda Pancasila (PP) berkumpul di rumah Perdian Efendi alias Fery yang dalam hal ini diketahui Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PP Kecamatan Galang, Kabupaten Galang untuk melakukan serangan balasan.

Untungnya, sebelumnya serangan balasan itu terjadi, para personil dari Polresta Deli Serdang dan Polsek Galang tiba dilokasi kediaman Ketua PAC PP Kecamatan Galang meredam situasi, sehingga serangan balasan itu tidak terjadi dan situasipun kembali kondusif.

Dalam hal ini, kepada Ketua PAC PP Kecamatan Galang (Perdian Efendi alias Fery), Kapolsek Galang (AKP HD Simanjuntak) menyampaikan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan agar dapat menahan diri dan tidak mengarahkan massa untuk melakukan penyerangan balasan kepada Kelompok Kepot.

Terkait penyerangan yang diduga dilakukan massa dari Kelompok Kepok itu, Kapolsek Galang menegaskan agar menyerahkan sepenuhnya kasus penyerangan itu kepada pihak kepolisian yakni Polresta Deli Serdang dan segera membuat Laporan Polisi ke Polsek Galang.

Selain itu, AKP HD Simanjuntak juga menegaskan, apabila ada yang mengetahui keberadaan Kepot dan kawan-kawan, agar segera memberitahukannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan berupa penegakan hukum.

Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan Kasubnit 1 unit IV Dat IK Resta DS (Ipda Mirwansyah).

 

Menanggapi itu, Ketua PAC PP Kecamatan Galang (Perdian Efendi alias Fery) yang juga salah seorang korban penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 17 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB lalu itu mengaku menerima saran dan pendapat dari kedua personil kepolisian itu.

Dalam hal ini, Ketua PAC PP Kecamatan Galang (Perdian Efendi alias Fery) menegaskan, tidak akan mengerahkan massa untuk melakukan penyerangan balasan.

Namun, dengan mengaku korban penyerangan dan penembakan oleh segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 17 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB lalu yang kini telah diputus Majelis Hakim PN Lubuk dengan menjatuhkan hukuman kepada salah seorang pelaku yakni terdakwa Adi Candra alias Candra dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dengan tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun yang selanjutnya divonis (putus) Majelis Hakim PN Lubuk Pakam dengan hukuman penjara selama 8 tahun itu, Ketua PAC PP Kecamatan Galang yang juga , berharap agar pihak kepolisian yang dalam hal ini Polresta Deli Serdang segera menangkap Kepot.

Dalam hal ini,  apabila pihak kepolisian tidak segera menangkap Kelompok Kepot yang dalam hal ini Kepot dan kawan-kawannya itu, Perdian Efendi alias Fery menilai, pihak kepolisian telah melakukan pembiaran atas tindak pidana yang dilakukan para terduga pelaku yang kesemuanya itu membuat para terduga pelaku mejadi kebal hukum.

Sementara itu, terkait pengancaman, diketahui kejadian itu terjadi dihari yang sama pada waktu dan lokasi yang berbeda yakni Selasa 08 Agustus 2023 sekira pukul 06.00 WIB di Dusun V Kampong Cempedak, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dengan korban M Yogi Lubis yang disaksikan warga setempat yakni Salmiah alias Butet (58) dan Nuraini (40).

Hal tersebut terungkap saat M Yogi Lubis melaporkan kejadian pengancaman itu kepada petugas petugas yakni, Ipda Bines  Saragih, SH, Aiptu J. Solin, Aipda M. Syahputra, Ibo Afandi dan Dedi S.

Dalam hal ini, dengan mengaku sebagai korban, M Yogi Lubis melaporkan, pengancaman itu dilakukan seseorang berinisial APN alias Kepot (42) warga Dusun V, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Adapun kejadian pengancaman itu bermula saat korban (M Yogi Lubis) sedang tidur dirumahnya.

Selanjutnya, dengan mengenderai mobil Daihatsu Xenia warna silver, terduga pelaku (APN alias Kepot) seorang diri datang dan menghampiri rumah korban (M Yogi Lubis)

Kemudian, sambil marah marah, terduga pelaku (APN alias Kepot) mengancam akan membunuh korban (M Yogi Lubis).

Adapun saat terduga pelaku (APN alias Kepot) marah marah mengancam akan membunuh itu, korban (M Yogi Lubis) berada di dalam rumah dan tidak keluar dari rumahnya (M Yogi Lubis).

Namun, saat tetangga korban M Yogi Lubis yakni Salmiah alias Butet dan Nuraini yang dalam hal ini para saksi yang melihat dan mendengar terduga pelaku (APN alias Kepot) marah marah mengancam akan membunuh korban (M Yogi Lubis) itu keluar dari rumahnya (para saksi, red), terduga pelaku (APN alias Kepot) langsung pergi meninggalkan rumah korban (M Yogi Lubis) dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna silver ke arah Lodok Sari, Desa Tanjung Gusti. Kecamatan Galang. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jangan salahkan dirimu atas keputusan yang salah. Setiap orang membuatnya. Jadikan mereka pelajaran untuk keputusanmu selanjutnya.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :