SATYA BHAKTI ONLINE – KABANJAHE | Dinilai tidak prosedural, sejumlah Ormas Islam protes pemilihan Pengurus BKM Masjid Agung Kabanjahe.
Aksi protes itu disampaikan sejumlah ormas Islam melalui surat keberatan yang dilayangkan secara bersamaan, Senin (08/02/2021) melalui Kakan Kemenag (Kepala Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Karo yang beralamat kantor di Jalan Pahlawan Ujung Nomor 29 Kabanjahe.
Adapun ormas Islam yang melakukan aksi protes itu, diantaranya, PDDMI (Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia), PD Al Washliyah (Pimpinan Daerah Al Jami’yatul Washliyah), PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama), dan DPC KAMKA (Dewan Pimpinan Cabang Keluarga Besar Muslim Karo).
Menyikapi surat kebaratan itu, Kakan Kemenag Kabupaten Karo, Mustapid, menyurati panitia pelaksana pemilihan pengurus BKM Masjid Agung Kabanjahe, untuk melaksanakan pemilihan bakal calon ketua BKM Masjid Agung Kabanjahe sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dalam hal ini, dihadapan para pimpinan ormas Islam itu, Selasa, (09/02) diruang kerjanya, Kakan Kemenag melalui Kasi Binmas Islam, Abdul Fachri Nasution menuturkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan para pimpinan ormas Islam itu.
“Mengacu Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat, itu panitia sudah menyalahi prosedur. Semestinya panitia membuka seluas luasnya kepada khalayak umum yang berkompeten, bukan membatasi untuk orang tertentu saja.
Terpisah, Suwarno, SH sekretaris panitia pelaksana pemilihan pengurus BKM Masjid Agung Kabanjahe saat dikonfirmasi melalui telepon seluler menjelaskan, bahwa pihaknya sudah berbuat sesuai mekanisme yang berlaku sesuai dengan surat keputusan BKM Masjid Agung Kabanjahe.
“Keputusan BKM bukan asal dibuat buat, untuk urusan rumah tangga masjid adalah urusan BKM dan bukan diurus oleh suatu organisasi. Itu jelas, kita sudah ikuti sesuai Keputusan Dirjen Bimas Islam tentang standar manajemen masjid. Jadi kalau ingin jadi pengurus, diperiode berikutnya akan kita perbaiki untuk lebih lagi,” terang Suwarno.
Untuk diketahui seperti yang disebutkan dalam isi pengumuman panitia Nomor : 32/ PANPEL/ II/2021 bahwa persyaratan pendaftaran bakal calon ketua/ anggota BKM adalah mesti yang masih menjadi pengurus BKM Masjid Agung Kabanjahe diperiode sebelumnya yakni Tahun 2018 – 2021. Ini sudah menyalahi mekanisme dan prosedur yang berlaku,” ungkap Abdul Fachri Nasution dihadapan pimpinan berbagai ormas Islam yakni, Ketua DPC KAMKA (Jiwa Tarigan) didampingi sekretarisnya Jono S Brahmana, S.Sos, Wakil Ketua PCNU (Abdul Rasyid Sembiring), Ketua PD Al Washliyah (M. Yazid), Ketua PDDMI (Sabarudin Ahmadi).
Seperti diketahui, Pemilihan Pengurus BKM (Badan Kemakmuran Masjid) Agung Kabanjahe periode 2021 – 2024 yang rencananya dijadwalkan Minggu, 14 Pebruari 2021 menuai protes keras dari sejumlah Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) Islam se Kabupaten Karo.
Pasalnya, menurut sejumlah ormas Islam yang dihimpun kru media, menyatakan pemilihan pengurus BKM Masjid Agung Kabanjahe, tidak sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, seperti yang tertuang pada Keputusan Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : DJ.11/802 Tahun 2014 Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid di Bab III Poin D.Id yang isinya menyatakan, Kepengurusan Masjid Agung ditetapkan oleh Bupati/ Walikota atas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota berdasarkan usulan KUA Kecamatan, Lembaga Masyarakat baik Organisasi Kemasyarakatan maupun yayasan. (SB18)
Penulis : ULONG ARDIANSYAH
Editor/Publish : Antonius Sitanggang