Malanton Lumbangaol yang diketahui mantan Inspektorat yang kini bertugas di Dinas PU Pemkab Pelalawan itu menegaskan, pekerjaan proyek pembangunan seminisasi TA 2020 di Desa Kuala Panduk itu bukan merupakan proyek milik Dinas PU Kabupaten Pelalawan.
Menurut Malanton Lumbangaol, pekerjaan proyek pembangunan seminisasi TA 2020 di Desa Kuala Panduk itu dikerjakan dengan Anggaran Dana Desa (ADD).
Agar memperjelas permasalahan itu, kepada awak media ini, Malanton Lumbangaol minta agar menghubungi pihak Inspektorat guna mengetahui bagaimana tindak lanjut atas permasalahan itu.
“Siapa yang ditugaskan dilapangan saat itu serta prosesnya sudah sampai dimana,” pungkas Malanton Lumbangaol.
Atas pernyataan dan penegasan Malanton Lumbangaol itu, diketahui bahwa Kepala Desa Kuala Panduk (Tomjon) diduga telah melakukan pembohongan publik. [TIM/SBO-15/Syahrudin]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang