Dinilai Lecehkan Bendera dan Lambang Negara RI, Bendera Merah Putih Yang Sudah Sobek Dan Pudar Berkibar di Kantor Desa Sei Kare, Sergai

oleh -246 views
oleh
banner 1000x200

Satyabhaktionline.com – SERDANG BEDAGAI |  Dinilai melecehkan bendera dan lambang Negara Republik Indonesia (RI), bendera “Merah-Putih” yang dalam hal ini bendera Negara RI, berkibar di Kantor Desa Sei Kare, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Ironisnya, saat Tim satyabhaktionline.com mempertanyakan hal tersebut, Kepala Desa Sei Kare, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai, Jumari merasa tidak bersalah.

“Bendera koyak sedikit ajapun kalian permasalahkan” ungkap Kades (Jumari) merasa tak bersalah.

Tidak hanya itu saja, Kades Jumari yang sebelumnya tidak dapat ditemui Tim satyabhaktionline.com itu, dinilai telah melecehkan Tim satyabhaktionline.com saat melakukan tugasnya guna konfirmasi dan klarifikasi sebagai wartawan.

Dalam hal ini, melalui pengawainya, Tim satyabhaktionline.com yang saat itu melakukan tugasnya sebagai wartawan guna mempertanyakan soal bendera Merah-Putih yang warnanya sudah pudar dan  robek itu, disodorkan amplop berisikan sejumlah uang yang dititipkan Kades Jumari.

Untuk diketahui, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) RI No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Lambang Negara terdapat larangan terhadap Bendera Merah-Putih, yakni :

Setiap orang dilarang :

  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
  2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklankomersial;
  3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Sementara itu, khusus kepada setiap orang yang mengibarkan bendera Negara yang rusak, luntur. kusut atau kusam, UU RI No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Lambang Negara pada pasal 67 huruf (b) menegaskan, kepada setiap orang yang tidak mengindahkan larangan tersebut yakni dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka kepada setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1  tahun atau denda paling banyak Rp.100 juta .

Atas dasar itu, kepada Tim satyabhaktionline.com, masyarakat setempat mengungkapkan, ada unsur kesengajakan bendera Merah-Putih yang sudah sobek dan sudah pudar warnanya itu dikibarkan di Kantor Desa Sei Kare, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai.

Menurut masyarakat setempat, bendera Merah-Putih yang berkibar di halaman Kantor Desa Sei Kare itu jarang diturunkan.

Ironisnya, , sampai robek pun, bendera Merah-Putih itu tetap saja dikibarkan di Kantor Desa Sei Kare itu,“ ungkap masyarakat setempat itu.

Anehnya, ungkap masyarakat setempat itu lagi, para pegawai/perangkat Pemerintah Desa Sei Kare tidak mau tahu dan masa bodoh dengan bendera Merah-Putih yang sudah sobek dan pdar warnanya itu berkibar di halaman Kantor Desa Sei Kare itu.

Dalam hal ini,  guna menindak lanjuti dugaan pelecehan atas bendera Negara sebagaimana yang diatur dalam UU RI No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Lambang Negara itu, masyarakat meminta agar pihak Kepolisian menindak oknum Kades Sei Kare itu.

Selain itu, kepada Bupati Sergai, masyarakat meminta untuk meninjau Ulang kinerja Kepala Desa Sei Kare yang banyak lalai serta tidak kooperatif dalam menjabat sebagai kepala desa. (Tim/SB-20/51)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Dengan setiap langkah, kita memperoleh momentum dan dengan konsisitensi yang tanpa disadari kita akan menyeberangi garis akhir.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :