Dinilai Langgar Proses Hukum Atas Kepemilikan Tanah, Masyarakat Tuntut PTPN 2 Tanjung Morawa Hentikan Segala Aktivitas Di Lahan SHGU PTPN 2 No.96/Bangun Sari

oleh -267 views
oleh
Dinilai Langgar Proses Hukum Atas Kepemilikan Tanah, Masyarakat Tuntut PTPN 2 Tanjung Morawa Hentikan Segala Aktivitas Di Lahan SHGU PTPN 2 No.96-Bangun Sari
Dinilai Langgar Proses Hukum Atas Kepemilikan Tanah, Masyarakat Tuntut PTPN 2 Tanjung Morawa Hentikan Segala Aktivitas Di Lahan SHGU PTPN 2 No.96-Bangun Sari
banner 950x300

Satyabhaktionline.com | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) –

Dinilai melanggar proses hukum yang hingga kini sedang berjalan, masyarakat tuntut para pihak agar menghentikan segala aktifitas diatas lahan SHGU PTPN 2 Tanjung Morawa No.96/Bangun Sari yang hingga kini masih berstatus gugatan perdata.

Demikian terungkap saat puluhan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Masyarakat Melayu Tanah Suguhan Tanjung Morawa menggelar aksi demo di lokasi lahan SHGU PTPN 2 Tanjung Morawa No.96/Bangun Sari di  Jalan Bandara Kualanamu,Desa Bangun Sari,Kecamatan Tanjung Morawa, Propinsi Sumatera Utara.

Saat itu, Senin 8 Januari 2023, dengan membawa dan membentangkan spanduk bertuliskan, “TANAH SUGUHAN MILIK AHLI WARIS INI MASIH DALAM SENGKETA HUKUM |  GUGATAN PERDATA NO. 244/PDT/2022/PT.MDN JO 133/PDT.G/PN.LBP”.

Selain itu, dikarenakan kini lahan miliknya dikuasasi pihak lain yang dalam hal ini PTPN 2 Tanjung Morawa dengan dasar SHGU No.96/Bangun Sari, masyarakat menjerit kepada Presiden Jokowi yang kesemuanya itu dituangkan di spanduk yang bertuliskan : “TOLONG PAK JOKOWI | KAMI PARA PETANI BUTUK MAKAN | DIDUGA MAFIA TANAH TELAH MENGAMBIL LAHAN PERTANIAN KAMI”.

Terkait itu, dengan mengaku Kuasa Hukum masyarakat tersebut, OK Hendri Fadlian Karnain, SH mengungkapkan, kini masyarakat  Kelompok Tani Masyarakat Melayu Tanah Suguhan Tanjung Morawa yang tidak terima lahan miliknya (masyarakat, red) dikuasai PTPN 2 Tanjung Morawa, menggugat hak kepemilikan atas lahan yang dikuasai PTPN 2 dengan dasar SHGU No.96/Bangun Sari itu ke pengadilan dengan gugatan perdata bernomor 244/PDT/2022/PT.MDN JO 133/PDT.G/PN.LBP.

Terkait tuntutan masyarakat atas aksi demo itu, didampingi Syahdan yang dalam hal ini Ketua bKelompok Tani Masyarakat Melayu Tanah Suguhan Tanjung Morawa, OK Hendri mengungkapkan, aksi demo masyarakat yang menuntut penghentian segala aktifitas diatas lahan yang hingga kini masih dalam sengketa hukum itu, dikarena adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pihak PTPN 2 Tanjung Morawa yakni :

  1. PTPN 2 Tanjung Morawa melanggar isi rekomendasi DPRD Deli Serdang yang telah disepakati pihak PTPN 2 Tanjung Morawa dan masyarat saat DPRD Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
  2. Adanya kediatan penimbunan tanah yang dilakukan PTPN 2 Tanjung Morawa di atas lahan sengketa itu pada Kamis 5 Januari 2023 lalu.
  3. Belum adanya putusan majelias hakim yang inkrah atas lahan sengketa itu.
  4. Diduga ada mafia tanah yang akan memperjual-belikan lahan milik masyarakat yang kini berstatus dalam gugatan perdata di pengadilan.

Dalam hal ini, OK Hendri yang juga didampingi Gibson Sitanggang yang hal ini Tim Investigasi dari Sedulur Jokowi, menuturkan. dirinya sangat menyayangkan tindakan PTPN 2 Tanjung Morawa yang hingga kini melanggar kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati bersama dengan masyarakat.

Untuk itu, dengan tegas, OK Hendri meminta agar PTPN 2 Tanjung Morawa tidak bersikap arogan dan menghormati proses hukum yang hingga kini masih berjalan.

Selain itu, tegas OK Hendri lagi, juga PTPN 2 Tanjung Morawa juga menepati dan tidak melanggar semua kesepakatan-kesepakatan yang disepakati bersama dengan masyarakat melalui forum pertemuan yang resmi. ***

Jurnalis Satya Bhakti Online.com : Ilhamsyah

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Letakkan selalu kekuatiranmu pada tempatnya.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :