Dinilai Langgar Aturan, Informasi Plank Proyek Pembangunan Pendestrian Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Tidak Jelas

oleh -396 views
oleh
banner 1000x300
  • Papan Informasi Proyek Bukan Sekedar Formalitas Pajangan

DELI SERDANG – (satyabhaktionline.com) | Papan informasi proyek atau yang akrab dikenal dengan plank proyek bukan sekedar formalitas pajangan untuk suatu pekerjaan saja.

Untuk diketahui,  plank proyek yang berfungsi sebagai informasi untuk diketahui publik itu, diharuskan memuat informasi-informasi yang lengkap seperti, nama proyek, nomor kontrak, sumber dana, anggaran dan volume atau ukuran pekerjaan.

Selain itu, pada plank proyek tersebut juga diharuskan memuat informasi-informasi terkait waktu pelaksanaan seperti berapa lama pekerjaan itu dilaksanakan yang dalam hal ini memuat informasi kapan pekerjaan itu di laksanakan dan kapan pekerjaan itu berakhir.

Tidak hanya itu saja, nama perusahaan yang dalam hal ini sebagai pelaksana pekerjaan itu dan nama konsultan pengawas juga diharuskan dimuatkan pada plank proyek itu.

Hal tersebut dimaksudkan sebagai informasi publik sebagaimana yang dimaksud dalam Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Namun fakta yang terjadi pada salah satu proyek pembangunan di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara (Sumut), terlihat tidak demikian.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :