- TPK dan Camat Pintu Pohan Meranti “Tutup Mata dan Telinga”
- Inspektorat Kabupaten Toba Diminta Turun Ke Lokasi Pembangunan Rabat Beton
- APH Duminta Panggil dan Periksa Kades Meranti Tengah Beserta Semua Pihak Yang Ikut Terlibat
SATYA BHAKTI ONLINE | TOBA – Diduga, dana senilai Rp.172.881.000 yang dianggarkan pada Dana Desa Meranti Tengah, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaaten Toba Tahun Anggaran (TA) 2024 untuk pembangunan rabat beton di Dusun V, Desa Meranti Tengah jadi ajang memperkaya diri.
Terkait itu, dinilai untuk mewujudkan aksi memperkaya diri itu, pembangunan rabat beton di Dusun V, Desa Meranti Tengah itupun dikerjakan asal jadi dan dinilai dikerjakan dengan tidak memenuhi spesifikasi.
Ironisnya, Pemerintah Kecamatan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dnilai mengetahui aksi memperkaya itu, terkesan tutup mata dan telinga.
Dalam hal ini, dari hasil penelusuran Tim Jurnalis SATYA BHAKTI ONLINE di lokasi pembangunan rabat beton, Dusun V, Desa Meranti Tengah itu, tampak pembangunan rabat beton itu tidak memakai bahan material yang spesifik sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Beton Indonesia yakni disingkat dengan SNI 02 dan Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia yakni disingkat dengan PUBI-1982.
Tidak hanya itu saja, bahan material yang seharusnya memakai batu pecah atau kerikil, diganti dengan batu tanah/batu merah (batu Bange) yang diambil dari salah tempat dekat lokasi pembangunan rabat beton itu.
Hal tersebut dibuktikan dengan pengakuan warga yang melihat langsung pengambilan batu tanah tersebut.
Selain itu, dinilai digunakan untuk bahan material pembangunan rabat beto itu, Tim Jurnalis SATYA BHAKTI ONLINE juga menemukan karung berisikan batu merah/batu tanah.
Padahal, semua bahan-bahan material peralatan yang digunakan pada pembangunan rabat beton itu, harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.