Penetapan Status Tersangka Atas Diri Nurmala Cihouta Ginting, Sudah Sesuai Dengan Aturan Dan Proses Hukum Yang Ada
SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Penetapan status tersangka atas diri Nurmala Cihouta Ginting yang diduga telah melakukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana itu, sudah sesuai dengan aturan dan proses hukum yang ada .
Demikian terungkap saat AKBP Bambang R yang dalam hal ini menjabat Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut memberikan kesaksiannya dalam persidangan praperadilan yang digelar, Jumat (5/2/21) sekira pukul 09.00 WIB di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda sidang memeriksa para saksi yang diajukan Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon.
Terkait proses pemeriksaan atas perkara tersebut hingga penetapan Nurmala Cihouta Ginting berstatus tersangka, AKBP Bambang mengungkapkan, pihaknya selaku penyidik telah melakukan beberapa tindakan yakni menyita dan memeriksa Handphone yang dinilai sebagai sarana pembuat dan atau penyiar berita yang diduga hoax.
Selain itu, ungkap AKBP Bambang lagi, pihaknya (penyidik, red) juga meminta tanggapan beberapa saksi yakni ahli bahasa dan ahli ITE serta ahli hukum pidana.
“Tidak hanya itu saja, pihaknya (penyidik, red) juga melakukan gelar perkara atas perkara itu,” ungkap AKBP Bambang. .