Dinilai Arogan, Tindakan Manager Security PT Graha Dura Borgol dan Sekap Anak Dibawah Umur Menuai Kecaman

oleh -670 views
oleh
Dinilai Arogan, Tindakan Manager Security Pt Graha Dura Borgol dan Sekap Anak Dibawah Umur Menuai Kecaman
Dinilai Arogan, Tindakan Manager Security Pt Graha Dura Borgol dan Sekap Anak Dibawah Umur Menuai Kecaman
banner 1000x300

Terkait perlakukan anak dari Baga Sinambela itu, EH mengungkapkan, sebaiknya pihak perusahaan (PT Grahadura) itu mencari solusi atas perlakukan anak itu.

“Dicari apa sebab dan akibatnya, karena anak se-usia 15 tahun masih butuh pengawasan dan pendidikan,” ungkap EH.

Selanjutnya, selaku tokoh masyarakat, EHG mengharapkan, pihak dari Komisi Perlindungan Anak Dan Ibu (KPAI) Kabupaten Labuhanbatu Utara juga dapat melakukan penelusuran terhadap anak itu untuk dilakukan perencanaan perlindungan dan jangan mereka putus sekolah sebagaimana yang diamanat undang-undang tentang wajib belajar 12 tahun.

Dalam hal ini, EH memperkirakan, setelah kejadian dan anak itu dibawa ke kantor polsek kualuh hulu, hal tersebut dinilai akan menjatuhkan dan merusak mental anak itu yang pada akhirnya anak itu akan malu disekolah karena mendapat ejekan atau bulling dari temannya yang mengetahui dia ditangkap polisi.

“Harapan kita, jadikanlah warga itu bagian dari perusahaan sehingga warga merasa dekat dan menimbulkan kekeluargaan,” tutur tokoh masarakan itu.

Hal ini, tegas EH, menjadi pekerjaan rumah (PR) dari KPAI untuk memanggil Manager Security Perusahaan PT Grahadura itu untuk dimintai keterangan dan tanggungjawabnya guna menegakkan peraturan agar  jangan melanggar aturan.

Untuk diketahui, pada Pasal 1 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditegaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Sementara itu, terkait tanggung jawab negara, pemerintah dan pemerintah daerah, di beberapa pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 diantaranya diatur tentang mewajibkan dan memberikan tanggung jawab untuk menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status.

Sedangkan bagi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, pada pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak di jelaskan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. (TIM)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Meminta maaf tidaklah sesulit hidup dengan perasaan bersalah.”

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :