SATYA BHAKTI ONLINE | LABURA – Akhirnya, tindakan Manager Security PT Graha Dura yang dinilai arogan terhadap anak dibawah umur dengan memborgol dan menyekap anak saat mengutip brondolan sawit busuk di dalam paret bekoan Perkebunan PT Graha Dura, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara itu, menuai kecaman dari bebrbagai pihak.
Adapun kecaman itu terungkap dari Baga Sinambela, orang tua dari anak yang diborgol dan disekap pihak Manager Security PT Graha Dura itu.
Kepada Jurnalis Satya Bhakti Online, Baga Sinambela mengaku dirinya sangat kecewa dan menyesalkan perlakukan Manager Security PT Graha Dura yang memborgol dan menyekap serta membawa anaknya itu ke kantor polisi.
Menurut Baga Sinambela, seandainyapun anaknya itu ada berbuat salah, alangkah bijaknya dan tidak ada salahnya, pihak security terlebih dahulu memberitahukan kepada kami sebagai orangtua dari anak itu atau kepada pihak pemerintah yakni kepala desa.
“Kenapa anak kami itu disekap di rumah hujan kebun dari malam hingga hingga pagi hari dan langsung dibawa ke kantor polisi?” ungkap Baga Sinambela, sembari mengaku dirinya kecarian dan merasa kehilangan anak serta nyaris melapor ke kantor polisi dengan laporan kehilangan anak atau laporan dugaan adanya penculikan anak mereka dibawah umur.
Sementara itu, kecaman atas tindakan Manager Security PT Graha Dura yang memborgol dan menyekap serta membawa anak dibawah umur ke kantor polisi itu terungkap dari Kades Sukarame Baru (Zaini).
Ditempat terpisah, kepada jurnalis SATYA BHAKTI ONLINE, Kades Sukarame Baru (Zaini) menuturkan, dirinya sebagai kepala desa wajib mengayomi, melindungi dan melayani serta menjadi orangtua seluruh warga, termasuk para karyawan atau pimpinan karyawan perusahaan (PT Graha Dura) itu yang tinggal di yang tinggal di desa yang dipimpinnya.
Menurut Kades Sukarame Baru (Zaini), seharusnya PT Graha Dura tetap mengedepankan tindakan yang humanis dan berkoordinasi dengan pemerintah desa.
“Tidak boleh perusahaan (PT Graha Dura) menganggap mereka (PT Graha Dura) itu bukan bagian dari desa, tempat perusahaan (PT Graha Dura) itu berada,” tegas Kades Sukarame Baru (Zaini)
Sekalipun dari segi pengawasan dari pihak Dinas Perkebunan Propinsi Sumatera Utara, Zaini kembali menegaskan, tapi mereka (PT Graha Dura) itu berada tinggal di Desa Sukarame Baru.
Karena itu, Kades Sukarame Baru (Zaini), pihak perusahaan (PT Graha Dura), janganlah memusuhi warga sekitar.