SATYA BHAKTI ONLINE | LABURA – Akhirnya, tindakan Manager Security PT Graha Dura yang dinilai arogan terhadap anak dibawah umur dengan memborgol dan menyekap anak saat mengutip brondolan sawit busuk di dalam paret bekoan Perkebunan PT Graha Dura, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara itu, menuai kecaman dari bebrbagai pihak.
Adapun kecaman itu terungkap dari Baga Sinambela, orang tua dari anak yang diborgol dan disekap pihak Manager Security PT Graha Dura itu.
Kepada Jurnalis Satya Bhakti Online, Baga Sinambela mengaku dirinya sangat kecewa dan menyesalkan perlakukan Manager Security PT Graha Dura yang memborgol dan menyekap serta membawa anaknya itu ke kantor polisi.
Menurut Baga Sinambela, seandainyapun anaknya itu ada berbuat salah, alangkah bijaknya dan tidak ada salahnya, pihak security terlebih dahulu memberitahukan kepada kami sebagai orangtua dari anak itu atau kepada pihak pemerintah yakni kepala desa.
“Kenapa anak kami itu disekap di rumah hujan kebun dari malam hingga hingga pagi hari dan langsung dibawa ke kantor polisi?” ungkap Baga Sinambela, sembari mengaku dirinya kecarian dan merasa kehilangan anak serta nyaris melapor ke kantor polisi dengan laporan kehilangan anak atau laporan dugaan adanya penculikan anak mereka dibawah umur.
Sementara itu, kecaman atas tindakan Manager Security PT Graha Dura yang memborgol dan menyekap serta membawa anak dibawah umur ke kantor polisi itu terungkap dari Kades Sukarame Baru (Zaini).
Ditempat terpisah, kepada jurnalis SATYA BHAKTI ONLINE, Kades Sukarame Baru (Zaini) menuturkan, dirinya sebagai kepala desa wajib mengayomi, melindungi dan melayani serta menjadi orangtua seluruh warga, termasuk para karyawan atau pimpinan karyawan perusahaan (PT Graha Dura) itu yang tinggal di yang tinggal di desa yang dipimpinnya.
Menurut Kades Sukarame Baru (Zaini), seharusnya PT Graha Dura tetap mengedepankan tindakan yang humanis dan berkoordinasi dengan pemerintah desa.
“Tidak boleh perusahaan (PT Graha Dura) menganggap mereka (PT Graha Dura) itu bukan bagian dari desa, tempat perusahaan (PT Graha Dura) itu berada,” tegas Kades Sukarame Baru (Zaini)
Sekalipun dari segi pengawasan dari pihak Dinas Perkebunan Propinsi Sumatera Utara, Zaini kembali menegaskan, tapi mereka (PT Graha Dura) itu berada tinggal di Desa Sukarame Baru.
Karena itu, Kades Sukarame Baru (Zaini), pihak perusahaan (PT Graha Dura), janganlah memusuhi warga sekitar.
Atas kejadian yang menimpa anak Baga Sinambela itu, Zaini kembali mengungkapkan, dirinya selaku Kades Sukarame Baru sangat kecewa dan menyesalkan perlakukan Manager Security PT Graha Dura yang memborgol dan menyekap serta membawa anak dari Baga Sinambela itu ke kantor polisi.
Sementara itu, secara terpisah, beberapa masyarakat dan tokoh masyarakat juga ikut mengecam tindakan pemborgolan dan penyekapan anak dibawah umur yang dilakukan Manager Security PT Graha Dura itu.
Menurut masyarakat dan tokoh masyarakat itu, tindakan pemborgolan dan penyekapan anak dibawah umur selama satu malam tanpa ada pemberitahuan kepada pihak orangtua atau pemerintah desa itu, sudah sering dipertontonkan oleh pihak perusahaan (PT Graha Dura).
“Ironisnya, pihak security itu hanya berani menangkap anak anak kecil yang cari brondolan,” ungkap beberapa warga.
Anehnya lagi, beberapa warga kembali mengungkap, orang-orang dewasa yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit dikebun itu, tidak pernah ditangkap.
“Ada apa?” tanya warga itu dengan nada aneh.
Dalam hal ini, warga menegaskan agar jangan tebang pilih menangkap orang.
Selain itu, agar jangan sampai menuai protes dan keributan, kepada pihak perusahaan PT Graha Dura, beberapa warga meminta untuk meninjau kembali keberadaan Manager Security PT Graha Dura itu.
Kemudian, seorang tokoh masyarakat berinisial EH menegaskan, Manager Security Perusahaan PT Grahadura itu sudah perlu dipanggil kekantor desa untuk dimintai keterangan atas hal-hal yang terjadi dan sudah berapa kali terjadi hal yang serupa.
Tekait tindakan Manager Security Perusahaan PT Grahadura kepada anak dibawah umur itu, tokoh masyarakat itu menilai, pihak perusahaan (PT Grahadura), seolah-olah tidak menghargai pihak pemerintah desa dan telah memusuhi warga sekitar.
Menurut tokoh masyarakat itu, seharusnya perusahaan (PT Grahadura) tidak memusuhi warga sekitar perusahaan karena dengan perlakuan seperti yang dilakukan Manager Security Perusahaan PT Grahadura itu, dapat memicu emosional warga yang pada akhirnya nanti terjadi keributan sampai blokade jalan dari depan rumah mereka.
Terkait perlakukan anak dari Baga Sinambela itu, EH mengungkapkan, sebaiknya pihak perusahaan (PT Grahadura) itu mencari solusi atas perlakukan anak itu.
“Dicari apa sebab dan akibatnya, karena anak se-usia 15 tahun masih butuh pengawasan dan pendidikan,” ungkap EH.
Selanjutnya, selaku tokoh masyarakat, EHG mengharapkan, pihak dari Komisi Perlindungan Anak Dan Ibu (KPAI) Kabupaten Labuhanbatu Utara juga dapat melakukan penelusuran terhadap anak itu untuk dilakukan perencanaan perlindungan dan jangan mereka putus sekolah sebagaimana yang diamanat undang-undang tentang wajib belajar 12 tahun.
Dalam hal ini, EH memperkirakan, setelah kejadian dan anak itu dibawa ke kantor polsek kualuh hulu, hal tersebut dinilai akan menjatuhkan dan merusak mental anak itu yang pada akhirnya anak itu akan malu disekolah karena mendapat ejekan atau bulling dari temannya yang mengetahui dia ditangkap polisi.
“Harapan kita, jadikanlah warga itu bagian dari perusahaan sehingga warga merasa dekat dan menimbulkan kekeluargaan,” tutur tokoh masarakan itu.
Hal ini, tegas EH, menjadi pekerjaan rumah (PR) dari KPAI untuk memanggil Manager Security Perusahaan PT Grahadura itu untuk dimintai keterangan dan tanggungjawabnya guna menegakkan peraturan agar jangan melanggar aturan.
Untuk diketahui, pada Pasal 1 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditegaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sementara itu, terkait tanggung jawab negara, pemerintah dan pemerintah daerah, di beberapa pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 diantaranya diatur tentang mewajibkan dan memberikan tanggung jawab untuk menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status.
Sedangkan bagi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, pada pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak di jelaskan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. (TIM)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang