SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN – Diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), JP (43) seorang karyawan PTPN IV di Kebun Hutapadang Afd. V itu, dilaporkan isterinya yakni Rosmaida Kartini Boru Hombing (42) ke Polres Asahan.
Namun, hingga kini, entah kenapa, JP yang dalam hal ini terduga pelaku KDRT itu, belum juga ditangkap untuk di proses hukum atas dugaan kejahatan yang menyiksa istrinya itu.
Dalam hal ini, beberapa waktu lalu, kepada awak media, keluarga korban bermarga Sihombing (45) memaparkan, KDRT yang dialami adiknya itu yakni Rosmaida Kartini Boru Hombing (42) itu sudah berulang kali terjadi.
Pelakunya, ungkap Sihombing, adalah suami Rosmaida Kartini Boru Hombing itu yakni JP.
Menurut Sihombing, sekira 2022 silam, atas tuduhan penganiayaan, Rosmaida Kartini Boru Hombing, warga Perumahan PTPN IV Afd. V Dusun VII itu, melaporkan JP ke Polres Asahan.
Namun, laporan itu tidak berujung tanpa ada proses hukum terhadap JP.
Setelah laporan pengaduan itu, sikap JP berubah menjadi baik kepada anak dan isterinya.