SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN – Diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), JP (43) seorang karyawan PTPN IV di Kebun Hutapadang Afd. V itu, dilaporkan isterinya yakni Rosmaida Kartini Boru Hombing (42) ke Polres Asahan.
Namun, hingga kini, entah kenapa, JP yang dalam hal ini terduga pelaku KDRT itu, belum juga ditangkap untuk di proses hukum atas dugaan kejahatan yang menyiksa istrinya itu.
Dalam hal ini, beberapa waktu lalu, kepada awak media, keluarga korban bermarga Sihombing (45) memaparkan, KDRT yang dialami adiknya itu yakni Rosmaida Kartini Boru Hombing (42) itu sudah berulang kali terjadi.
Pelakunya, ungkap Sihombing, adalah suami Rosmaida Kartini Boru Hombing itu yakni JP.
Menurut Sihombing, sekira 2022 silam, atas tuduhan penganiayaan, Rosmaida Kartini Boru Hombing, warga Perumahan PTPN IV Afd. V Dusun VII itu, melaporkan JP ke Polres Asahan.
Namun, laporan itu tidak berujung tanpa ada proses hukum terhadap JP.
Setelah laporan pengaduan itu, sikap JP berubah menjadi baik kepada anak dan isterinya.
Dikarenakan perubahan sikap yang lebih baik dari JP itu, Sihombaing mengungkapkan, mereka dari pihak keluarga Rosmaida Kartini Boru Hombing, tidak lagi menggubris dan mempertanyakan untuk menidaklanjuti laporan pengaduan atas diri JP itu.
Selanjutnya, Rabu 14 Agustus 2024, JP kembali melakukan KDRT terhadap Rosmaida Kartini Boru Hombing (isteri JP, red) yang berawal dari cekcok mulut dan berujung dengan penganiayaan yang mengakibatkan wajah, bahu, kaki dan tangan Rosmaida Kartini Boru Hombing mengalami luka-luka karena tindakan JP yang melemparkan kursi plastik yang ada diruang tamu ke tubuh Rosmaida Kartini Boru Hombing.
Atas perbutannya (JP, red) itu, sebagaimana laporan polisi dengan Nomor STTLP/B/VIII/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 15 Agustus 2024,
Rosmaida Kartini Boru Hombing kembali melaporkan suaminya yakni JP ke Polres Asahan atas tuduhan KDRT dengan perbuatan penganiayaan terhadap dirinya (isteri JP,red).
Namun, JP, seorang karyawan PTPN IV di Kebun Hutapadang Afd. V yang dilaporkan isterinya (Rosmaida Kartini Boru Hombing) atas kasus KDRT itu, hingga kini, belum ditangkap untuk diproses hukum.
Padahal, pihak keluarga korban (Rosmaida Kartini Boru Hombing) sudah berulang kali mempertanyakan kenapa JP, terlapor atas kasus KDRT itu belum juga ditangkap.
Terkait itu, tetangga JP yang diketahui bermarga Tambunan menuturkan, spertinya polisi niat nggak niat menangkap JP, terduga pelaku KDRT itu.
Padahal, ungkap tetangga JP itu, kalau Polisi beniat untuk menangkap JP, Polisi dapat saja dengan mudah menangkap JP karena keberadaan dan status JP yang dalam hal ini jelas masih karyawan tetap PTPN IV di Kebun Hutapadang.
Namun, ungkap tetangga JP itu lagi, informasinya, diduga seorang mandor melindungi JP agar tidak ditangkap polisi.
Terkait KDRT yang dilakukan JP terhadap Rosmaida Kartini Boru Hombing (isteri JP, red), tetangga JP itu mengungkapkan,
setiap hari mendengar keributan serta penganiayaan yang dilakukan JP terhadap keluarganya.
Bahkan, ungkap tetangga JP itu lagi, anak-anaknya pun pernah dipukuli JP, hingga isteri JP yakni Rosmaida Kartini Boru Hombing kerumah anaknya ke daerah Suram, Riau.
Dalam hal ini, mewakili warga tetangga JP, Tambunan meminta agar Polres Asahan segera menangkap JP untuk diproses guna mempertanggungjawabkan perbuatan KDRT terhadap isteri dan keluarganya itu. (SBO-14)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang