SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Menerima laporan kasus pencurian, petugas unit reskrim Polsek Beringin menangkap (menciduk) terduga pelakunya.
Demikian terungkap dalam paparan Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK) kepada awak media.
Saat itu, Rabu 10 Juli 2024, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK) memaparkan, terduga pelaku pencurian itu diketahui berinisial MA (28), warga Gang Karyawan, Dusun Kebun Kelapa, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu, di tangkap petugas Unit Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang, Selasa 09 Juli 2024.
Adapun penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dengan korban yang diketahui bernama Amaluddin (67) warga Jalan Kartini, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu, berawal dari laporan yang diterima petugas Polsek Beringin.
Terkait kasus pencurian atau lebih tepatnya perampasan yang dilakukan terduga pelaku berinisial MA itu diketahui bermula saat terduga pelaku MA meminta korban untuk diantarkan ke Pasar Sore, Selasa 09 Juli 2024.
Selanjutnya, dengan menggunakan beca motor (betor) miliknya, korban (Amaluddin)pun menghantarkan terduga pelaku (MA) ke Pasar Sore dengan melintasi Dusun Karya dan Flyover yang mengarah ke Dusun Masjid Desa Aras Kabu.