,

Dilaporkan Curi Betor, MA Warga Desa Sekip, Lubuk Pakam Di Ciduk Petugas Polsek Beringin

oleh -98 views
oleh
Dilaporkan Curi Betor, MA Warga Desa Sekip, Lubuk Pakam Di Ciduk Petugas Polsek Beringin
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Menerima laporan kasus pencurian, petugas unit reskrim Polsek Beringin menangkap (menciduk) terduga pelakunya.

Demikian terungkap dalam paparan Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK) kepada awak media.

Saat itu, Rabu 10 Juli 2024, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK) memaparkan, terduga pelaku pencurian itu diketahui berinisial MA (28), warga Gang Karyawan, Dusun Kebun Kelapa, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu, di tangkap petugas Unit Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang, Selasa 09 Juli 2024.

Adapun penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dengan korban yang diketahui bernama Amaluddin (67) warga Jalan Kartini, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu, berawal dari laporan yang diterima petugas Polsek Beringin.

Terkait kasus pencurian atau lebih tepatnya perampasan yang dilakukan terduga pelaku berinisial MA itu diketahui bermula saat terduga pelaku MA meminta korban untuk diantarkan ke Pasar Sore, Selasa 09 Juli 2024.

Selanjutnya, dengan menggunakan beca motor (betor) miliknya, korban (Amaluddin)pun menghantarkan terduga pelaku (MA) ke Pasar Sore dengan melintasi Dusun Karya dan Flyover yang mengarah ke Dusun Masjid Desa Aras Kabu.

Namun, di tengah perjalanan sebelum sampai ke tempat tujuan (Pasar Sore), terduga pelaku merasa korban terlalu lambat mengemudikan beca motor (betor).

Karena itu, kepada korban, terduga pelaku meminta agar dirinya yang mengemudikan betor.

Selanjutnya, terduga pelaku meminta korban berhenti dan bertukar posisi untuk mengemudikan betor.

Ironisnya, saat bertukar posisi untuk mengemudikan betor itu. terduga pelaku yang saat itu sudah dalam posisi untuk mengemudi, langsung tancap gas membawa betor milik korban dengan meninggalkan korban begitu saja.

Atas kejadian itu, korbanpun langsung mengejar becaknya yang dibawa kabur terduga pelaku (MA).

Selain itu, untuk mengejar terduga pelaku yang telah membawa kabur betor miliknya (Amaluddin) itu, korban minta pertolongan kepada warga sekitar yang sedang melintas.

Akhirnya, terduga pelaku yang telah membawa kabur betor miliknya (Amaluddin) itupun berhasil ditangkap di Desa Aras Kabu.

Selanjutnya, mendapat laporan atas tertangkap terduga pelaku itu, petugas Polsek Beringin langsung turun ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku (MA).

Untuk proses hukum, kini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Beringin.

“Atas perbuatan itu, terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kapolresta Deli Serdang itu.  (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Selalu ikuti kata hatimu. Tapi jangan lupa bawa juga otakmu.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :