SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG
Dilaporkan mencabuli anak kandungnya, seorang ayah warga Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang (DS) diciduk aparat Satrekrim Polresta DS.
Terkait itu, Kapolresta DS melalui, Kasat Reskrim (Kompol I Kadek H Cahyadi) mengungkapkan, ayah bejad yang diketahui berinisial PNM (33) itu, kini ditahan.
Guna proses hukum atas perbuatan bejadnya (PMN, red) itu untuk dilanjutkan ke JPU yang kemudian disidangkan, Kompol I Kadek H Cahyadi menuturkan, kini pihaknya (polisi, red) melengkapi berkas perkaranya (PMN, red).
Atas perbuatan bejadnya (PMN, red) itu, Kompol I Kadek H Cahyadi menegaskan, PMN dijerat Pasal 81 subs. Pasal 82 Ayat (2) dari UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut.