SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG
Dilaporkan mencabuli anak kandungnya, seorang ayah warga Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang (DS) diciduk aparat Satrekrim Polresta DS.
Terkait itu, Kapolresta DS melalui, Kasat Reskrim (Kompol I Kadek H Cahyadi) mengungkapkan, ayah bejad yang diketahui berinisial PNM (33) itu, kini ditahan.
Guna proses hukum atas perbuatan bejadnya (PMN, red) itu untuk dilanjutkan ke JPU yang kemudian disidangkan, Kompol I Kadek H Cahyadi menuturkan, kini pihaknya (polisi, red) melengkapi berkas perkaranya (PMN, red).
Atas perbuatan bejadnya (PMN, red) itu, Kompol I Kadek H Cahyadi menegaskan, PMN dijerat Pasal 81 subs. Pasal 82 Ayat (2) dari UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut.
Untuk diketahui, terungkapnya aksi bejad ayah biadab yang telah mencabuli anak kandungnya itu berdasarkan cerita nenek korban yang sebelumnya korban yang diketahui masih berusia 12 tahun itu menceritakan perbuatan bejad yang dilakukan ayah kandungnya (korban, red) itu kepada teman sebangkunya di Sekolah Dasar.
Adapun ayah biadab itu, bernama Paimin dengan inisial PMN warga Desa batu Gingging, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.
Terkait aksi bejad ayah biadab itu, diketahui, seingat korban, kejadian memilukan itu berawal sekira Juni 2021. yang saat itu korban masih duduk dibangku kelas V Sekolah Dasar.
Saat itu (Juni, 2021, ) korban yang saat itu masih duduk dibangku kelas V Sekolah Dasar (SD) dicabuli ayah kandungnya (Paimin, red) sendiri di pinggir Jalan Kebun Sawit Lonsum, Kecamatan Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
Selanjutnya, dengan tidak mengingat (lupa, red) hari dan tanggalnya, untuk kedua kalinya Paimin kembali melakukan aksi bejadnya itu kepada anak kandungnya (korban, red) itu.
Kemudian, aksi bejad ayah biadab (Paimin) itu berlangsung sepanjang 2021 hingga 2022 yang dalam hal ini terakhir dilakukan ayah bejad (Paimin, red) itu sekira Maret 2022.
Dari keseluruhan aksi bejad itu, ayah biadab (Paimin, red) itu melakukan aksi biadabnya itu diperkirakan dilakukan Paimin sebanyak 10 kali di tempat yang berbeda dan tanpa sepengetahuan ibu korban (isteri Paimin, red).
Sementara itu, untuk menanyai kebenaran tentang kejadian yang dialami korban tersebut, Senin 22 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, nenek korban mengajak aparat desa untuk bertemu dengan cucunya setelah pulang sekolah.
Hasilnya, korban mengakui kejadian memilukan yang yang menimpa dirinya (korban, red) itu, dilakukan ayah kandungnya (Paimin, red).
Mendengar pengakuan korban itu, ibu dan nenek korban shock yang selanjutnya melaporkan aksi bejad yang dilakukan ayah biadab (Paimin, red) itu ke Polresta Deli Serdang.
Setelah mendapatkan informasi dari korban dan saksi-saksi, personil unit Reskrim Polsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang bersama dengan aparat desa, langsung bergerak cepat mengamankan ayah biadab (Paimin, red) dirumahnya di Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang yang selanjutnya diboyong ke Mapolresta Deli Serdang. [Rel/RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang