Dilaporkan Cabuli Anak Kandungnya, Ayah Biadab Warga Bangun Purba, Diciduk Polresta DS

oleh -402 views
oleh
Foto : Ayah biadab, Paimin warga Dusun II, Desa batu Gingging, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG

Dilaporkan mencabuli anak kandungnya, seorang ayah warga Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang (DS) diciduk aparat Satrekrim Polresta DS.

Terkait itu, Kapolresta DS melalui, Kasat Reskrim (Kompol I Kadek H Cahyadi) mengungkapkan, ayah bejad yang diketahui berinisial PNM (33) itu, kini ditahan.

Guna proses hukum atas perbuatan bejadnya (PMN, red) itu untuk dilanjutkan ke JPU yang kemudian disidangkan, Kompol I Kadek H Cahyadi menuturkan, kini pihaknya (polisi, red) melengkapi berkas perkaranya (PMN, red).

Atas perbuatan bejadnya (PMN, red) itu, Kompol I Kadek H Cahyadi menegaskan, PMN dijerat Pasal 81 subs. Pasal 82 Ayat (2) dari UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan  ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :