Adapun penganiayaan yang dilakukan kedua terduga pelaku itu, terjadi Minggu 22 Oktober 2023 sekira Pukul 05.30 WIB di depan toko roti, Jalan Kartini, Kota Pematang Siantar yang barawal saat korban sedang tidur di depan roti itu dan terduga pelaku tersebut mencoba mengambil uang milik korban.
Selanjutnya, mengetahui uangnya hendak diambil kedua terduga pelaku tersebut, korbanpun berontak untuk mempertahankan uang miliknya (korban, red) itu yang pada akhirnya terduga pelaku tersebut menganiaya korban secara bersama-sama.
Kemudian, korban melaporkan kejadian penganiayaan atas dirinya itu ke polisi yakni Polres Pematang Siantar.
Menurut juru bicara Polda Sumut itu, kronologis kejadian itupun, terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian itu.
Selanjutnya, berdasarkan laporan korban tersebut, akhirnya, dengan tidak butuh waktu lama setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras Polres Penatang Siantar mengamankan kedua terduga pelaku tersebut dari rumahnya masing-masing.
Dari tangan kedua terduga pelaku tersebut, petugas menemukan dan menyita barang bukti, yakni jaket, celana jeans, topi warna abu-abu putih, kaos warna hitam serta uang tunai Rp.2 ribu