SATYA BHAKTI ONLINE [ PEMATANG SIANTAR] –
Akhirnya, berdasarkan laporan korban yang dianiaya secara bersama-sama, 2 remaja ditangkap dan ditahan aparat Polres Pematang Siantar.
Informasinya, korban diketahui seorang perantauan dari Tarutung yang bernama Maradu Hutapea.
Di Pematang Siantar, korban juga diketahui tidak memiliki tempat tinggal (tuna wisma) yang sehari-harinya bekerja sebagai pengumpul barang bekas dan tinggal di emperan toko warga.
Sedangkan kedua terduga pelaku penganiayaan itu diketahui remaja putus sekolah berinisial RJP (16) dan AF (18).
Terkait itu, Senin 23 Oktober 2023, Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) memaparkan, penangkapan atas ke-2 terduga pelaku itu berawal dari laporan korban ke Polres Pematang Siantar.
Di Polres Pematang Siantar, korban melaporkan kedua terduga pelaku tersebut atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhahadap dirinya (korban, red).