Dilaporkan 29 Mei 2023, Polda Sumut Naikkan Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur Ke Tahap Penyidikan

oleh -280 views
oleh
Pencabulun (Ilustrasi)
Pencabulun (Ilustrasi)
banner 950x300

SATYA BHAKTI | MEDAN –

Dilaporkan, Senin 29 Mei 2023, Polda Sumut yang dalam hal ini penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut akan menaikkan kasus pencabulan gadis di bawah umur ke penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam hal ini, Senin 28 Agustus 2023, Direktur Reskrimum Polda Sumut (Kombes Pol Sumaryono menuturkan, Tindak lanjut proses hukum atas kasus pencabulan gadis di bawah umur akan naik ke proses sidik (penyidikan, red).

Sementara itu, I (42) selaku paman korban menuturkan, penyidik belum memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak korban.

“Padahal, kasus itu (kasus pencabulan gadis di bawah umur, red) sudah dilaporkan sejak Senin, 29 Mei 2023 dan penyidik juga sudah memintai keterangan korban dan saksi serta mengumpulkan bukti,” ujarnya.

Seperti diketahui, laporan atas kasus pencabulan gadis di bawah umur tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) bernomor : LP/B/634/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 29 Mei 2023 oleh SL (39) warga Kecamatan Tanjung Morawa dengan terlapor RAS, warga Marindal.

Terkait laporan atas kasus pencabulan gadis di bawah umur itu, I menyebutkan, selama ini korban dan terlapor (RAS, red) berpacaran dan sudah diketahui pelapor (SL, red).

Menurut I, sikap dan tutur sapa terlapor (RAS, red) berlagak sopan sehingga membuat keluarga korban tidak mempersoalkan hubungan mereka (korban dan terlapor, red).

Puncaknya, ungkap I, pada pertengahan Maret 2023 lalu, terlapor (RAS, red) datang ke rumah dan mengajak korban jalan-jalan naik sepeda motor hingga tidak pulang satu malam.

“Korban diajak menginap di salah satu tempat rekreasi pemandian air panas di Kabupaten Tanah Karo,” ungkap I.

Pada Mei 2023 lalu, I kembali mengungkapkan, terlapor (RAS, red) kembali mengajak korban ke kawasan Kota Medan, hingga akhirnya gadis di bawah umur tersebut mengaku kepada orang tuanya bhawa dirinya (korban, red) sudah dicabuli RAS.

Dalam hal ini, I berharap, pelaku (RAS, red) segera dimintai keterangan dan diproses hukum karena telah mencabuli keponakannya.

“Harapan saya, pelaku (RAS, red) bertanggungjawab atas perbuatannya telah mencabuli keponakanku tersebut,” pungkas I. (red)

Editior/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Sebagian orang beruntung terlahir dari keluarga yang kaya. Sebagian lagi lebih beruntung karena diberi hari dan tulang yang kuat untuk mampu berusaha sendiri.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :