SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) – Desa Telaga Sari, yang terletak di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tengah menghadapi sorotan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan salah satu pabrik industri di wilayah mereka.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Desa Telaga Sari, melalui kepala desa setempat, hingga kini belum memberikan konfirmasi atau penjelasan terkait langkah lanjutan yang akan diambil untuk menangani masalah dugaan pencemaran lingkungan dengan membuang air limbah industri yang diduga dilakukan salah satu pabrik industri di wilayah desa yang dipimpinnya itu.
Terkait itu, Senin 18 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB, saat dihubungi melalui pesan WhatApps untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Kepala Desa Telaga Sari (Kades) Telaga Sari (Indra Sembada) memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan apapun.
Bahkan,saat dihubungi langsung ke nomor HP dengan nomor 0813.9713.XXXX milik Kades Telaga Sari (Indra Sembada), Kades Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang diketahui mantan wartawan salah satu media cetak mingguan itu, tetap bungkam dengan tidak menjawab panggilan telepon.
Ketidakpastian ini membuat masyarakat semakin khawatir akan dampak jangka panjang terhadap kesehatan mereka (masyarakat, red) dan lingkungan sekitarnya.
Dalam hal ini, warga berharap ada kejelasan dan respons cepat dari pemerintah daerah serta instansi terkait untuk menyelamatkan kondisi alam yang semakin terancam.
Dalam menanggapi ketidakjelasan ini, kepada pihak berwenang, masyarakat mendesak agar segera mengusut dugaan pencemaran yang terjadi.
Kini, masyarakat Desa Telaga Sari menantikan langkah konkret dari pemerintah setempat dan aparat terkait untuk melindungi ekosistem dan keberlanjutan hidup mereka.
Seperti diketahui, dinilai melakukan pencemaran lingkungan, satu pabrik di Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, pabrik yang diketahui milik PT SKA itu, terpantau membuang limbah secara langsung ke aliran sungai di sekitar wilayah tersebut.