SATYA BHAKTI ONLINE [DELI SERDANG] –
Inspektorat Kabupaten Deli Serdang terkesan “lempar bola” dan “tertutup” saat dikonfirmasi wartawan soal laporan para Aparat Sipil Negara (ASN) Puskesmas Sei Mencirim yang ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
Dalam hal ini, Senin 18 Desember 2023, saat awak media ini mengkonfirmasi soal laporan para ASN Puskesmas tersebut melalui pesan Whatsapp (WA), Senin 18 Desember 2023, Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang (Edwin Nasution) terkesan “lempar bola” menjawab konfirmasi awak media ini.
“Hubungi katimnya ya, Khairudin Batubara, tutur Kepala Inspektorat (Edwin Nasution) dengan terlebih dahulu memberikan nomor handphone (HP) Khairudin Batubara bernomor .
Namun, saat awak media menghubungi HP Khairudin Batubara melalui pesan WA, Khairudin Batubara tidak menjawab konfirmasi awak media ini.
Seperti diketahui, para ASN yang bertugas di Puskesmas Sei Mencirim, Jalan Purwo, Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu diketahui, melayangkan surat laporan kepada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang terkait ulah Kepala Puskesmas Sei Mencirim (dr.Adriana Gelda Sinurat).
Terkait ulah dokter Ahli Madya yang sebelumnya diketahui bertugas di Puskesmas Labuhan Deli itu, diinformasikan bahwa dr.Adriana Gelda Sinurat diduga arogan dalam tugas dan jabatannya (dr.Adriana Gelda Sinurat) sebagai Kapus Sei Mencirim.
Dalam hal ini, selaku Kapus Sei Mencirim, dr.Adriana Gelda Sinurat di nilai menganggap Puskesmas Sei Mencirim yang dipimpinnya sebagai Kapus itu, layaknya sebuah perusahaan.
Hal tersebut dapat dilihat dari sikap dr.Adriana Gelda Sinurat yang kerap sekali memaki-maki para pegawainya yang bertugas di Puskesmas Sei Mencirim itu, layaknya seperti pegawai perusahaan.
Padahal, status para pegawai yang bertugas di Puskesmas tersebut sama dengan dr.Adriana Gelda Sinurat yakni ASN yang memperoleh penghasilan (gaji) dari negara.
Selain itu, dr.Adriana Gelda Sinurat yang diketahui sekira 6 bulan lalu dilantik sebagai Kapus Sei Mencirim yakni sekira Juni 2023 lalu oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang (dr.Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD), Sp.PD) itu, juga memberlakukan peraturan di Puskesmas Sei Mencirim berupa denda senilai uang bagi para pegawai Puskesmas Sei Mencirim (tanpa terkecuali) yang terlambat masuk kantor.
Ironisnya, peraturan denda tersebut tidak berlaku bagi Kapus Sei Mencirim (dr.Adriana Gelda Sinurat).
Padahal, selaku Kapus Sei Mencirim, dr.Adriana Gelda Sinurat diketahui kerap sekali terlambat masuk kantor.
Tidak hanya itu saja, selaku Kapus Sei Mencirim, dr.Adriana Gelda Sinurat diketahui tidak transparan dalam penyaluran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yakni dana bantuan pemerintah yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas upaya kesehatan masyarakat di Puskesmas Sei Mencirim.
Herannya lagi, terkait mekanisme pencairan untuk menerima BOK yang dalam hal ini melalui Bank Sumut Cabang Pembantu Diski, Jalan Medan Binjai, KM15, Kapus Sei Mencirim, dr.Adriana Gelda Sinurat menggunakan rekening bank atas nama salah seorang warga yang bukan ASN di lingkungan Puskesmas Sei Mencirim yang dalam hal ini diketahui berisial PH.
Sementara itu, informasi lain terkait permasalahan di Puskesmas Sei Mencirim itu, salah seorang pegawai Inspektorat Kabupaten Deli Serdang (Aldi) kepada awak media mengungkapkan bahwa Inspektorat Kabupaten Deli Serdang sudah menerima laporan dari para ASN Puskesmas Sei Mencirim itu.
Dalam hal ini, pegawai Inspektorat Kabupaten Deli Serdang itu mengungkapkan, pihaknya (Inspektorat Kabupaten Deli Serdang) sudah memanggil dan memeriksa para pelapor dan Kapus Sei Mencirim (dr.Adriana Gelda Sinurat).
Sayangnya, saat ditanya soal hasil pemeriksaan itu, pegawai Inspektorat Kabupaten Deli Serdang itu menjawab, pihaknya (Inspektorat Kabupaten Deli Serdang) tidak akan mungkin juga kami sampaikan hasil pemeriksaan tersebut.
Namun, tutur pegawai Inspektorat Kabupaten Deli Serdang itu, pihaknya (Inspektorat Kabupaten Deli Serdang) secepatnya menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Kadis Kesehatan Deli Serdang guna diambil tindakan sesuai dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Kapus Sei Mencirim tersebut.
Mengakhiri uraiannya itu, kepada para ASN Puskesmas Sei Mencirim, pegawai Inspektorat Kabupaten Deli Serdang itu meminta agar bekerja sesuai tupoksinya masing-masing. [***]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Setiap kali sesuatu yang terbaik terjadi kepada kita, buatlah sesuatu yang terbaik itu kepada orang lain.”