Diduga Korupsi Hampir Rp.1 Milliar, Mantan Kades dan Kaur Desa Tanjungmorawa B Jadi Tersang dan Akan Dilimpahkan Untuk Di Sidang
SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG –
Bungkam. Demikian terungkap saat mantan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kini menjabat Kepala Desa (Kades) Tanjung Morawa-B (Nazarianti) dikonfirmasi soal dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Tanjung Morawa-B berinisial JH (Jefri Hamdani) bersama salah seorang staf Kantor Desa Tanjung Morawa-B berinisial CAT.
Untuk diketahui, sebelum menjabat Kades Tanjung Morawa-B, Nazarianti, manjabat Sekretaris BPD Tanjung Morawa-B dikala JH menjabat Kades Tanjung Morawa-B.
Sementara itu, kepada awak media, Ketua BPD Tanjung Morawa-B (OK Hendri Fadlian, SH) mengungkapkan, adapun peran dan fungsi BPD adalah sebagai pengawas kinerja kades.
Terkait dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Tanjung Morawa-B (Jefri Hamdani), Ketua BPD Tanjung Morawa-B itu mengungkapkan, disaat Jefri Hamdani menjabat Kades Tanjung Morawa-B, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasan BPD Tanjung Morawa-B, sudah dilakukan yang dalam hal ini dalam bentuk fiskusi langsung maupun dengan surat resmi.
Menjawab pertanyaan awak media, kenapa dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Jefri Hamdani bisa terjadi, OK Hendri menjawab, pertanyaan tersebut merupakan salah satu pertanyaan yang dipertanyakan BPD Tanjung Morawa-B kepada Jefri Hamdani saat menjabat Kades Tanjung Morawa-B.