Dikhawatirkan Melarikan Diri, Dua Terduga Koruptor di Kantor Bapenda Deli Serdang, Masuk Penjara

oleh -525 views
oleh
Dikhawatirkan Melarikan Diri, Dua Terduga Koruptor di Kantor Bapenda Deli Serdang, Masuk Penjara
Dikhawatirkan Melarikan Diri, Dua Terduga Koruptor di Kantor Bapenda Deli Serdang, Masuk Penjara
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) – Karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang sama serta akhirnya dua terduga pelaku korupsi di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang itu, masuk penjara alias ditahan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Adapun penahanan atas kedua terduga pelaku korupsi yang diketahui bernama Victor Maruli, S.Sos (56) warga Jalan  Tengku  Raja  Muda  No.  27,  Kelurahan Lubuk  Pakam I/II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan Drs. H. Edi Zakwan, SH, MH (57) warga Jalan Bunga Nabontar, Dusun III B, Desa Marendal  I,  Kecamatan Patumbak,  Kabupaten Deli Serdang itu, ditetapkan dari hasil pemeriksaan berkas dan diperoleh bukti yang cukup serta diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.

Karena itu, kedua terduga pelaku korupsi tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Lubuk Pakam selama 20  hari terhitung mulai tanggal 11 Mei 2023 hingga 30 Mei 2023.

Dalam hal ini, Drs. H. Edi Zakwan, SH, MH  ditahan berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PRINT-1285/L.2.14.4/Ft.1/05/2023 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kajari Deli Serdang  Nomor : Print –01/L.2.14/Ft.2/05/2023, tanggal 11 Mei 2023.

Sedangkan Victor Maruli, S.Sos, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PRINT-1289/L.2.14.4/Ft.1/05/2023 tanggal 11 Mei 2023, dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kajari Deli Serdang Nomor : Print –02 /L.2.14/Ft.2/05/2023, tanggal 11 Mei 2023.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :