Kemudian, untuk proses hukum, NR bersama barang bukti tersebut, diboyong Mako Satuan Narkoba Polres Simalungun.
Atas kejahatannya itu, NR yang dalam hal ini terduga pengedar narkotika itu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berpotensi dihukum maksimal 20 tahun penjara. (SBO-06)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Waktumu di dunia ada batasnya, sukseslah secepatnya agar bisa membahagiakan orang tuamu saat mereka masih sehat dan panjang umur.”