Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dalam hal ini sesuai dengan ciri-ciri yang telah diberikan melalui informasi.
Selanjutnya, petugas mendekati dan mengamankan tersangka NR.
Saat dilakukan penggeledahan bersama dengan Gamot, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni, 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, 1 unit ponsel Android merk Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp2035.000 yang diduga berasal dari penjualan narkotika.