SATYA BHAKTI ONLINE (SIMALUNGUN) –
Diduga pelaku atas kasus peredaran narkoba, seorang pria berinisial NR (37), diciduk aparat Satuan Narkoba Polres Simalungun.
Terkait itu, Kamis 18 Januari 2024, Kasat Narkoba Polres Simalungun (AKP Irvan Rinaldi Pane, SH) memaparkan, penangkapan NR, pria pengangguran yang diduga pengedar narkoba itu berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Jambu Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti informasi itu, Selasa 16 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, dipimpin oleh Kanit 1, petugas Satuan Narkoba melakukan pengintaian di lokasi tersebut.