Saat ini, untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain dan membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang atas kasus tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman.
Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP atas diri MSA yang dalam hal ini diduga membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.
Informasinya, pasca bebas dari penjara pada Senin 10 Oktober 2022 lalu, kepada awak media, MSA mengaku balas dendam karena merasa dizolimi oleh dunia politik.
Walaupun begitu, juga kepada awak media, MSA dalam pernyataannya (MSA, red) bernada emosional menuturkan, dirinya (MSA, red) tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang

















