Diduga Terlibat Genk Motor Dan Bawa Sajam, Polresta Deli Serdang Ciduk 4 Remaja Belasan Tahun

oleh -297 views
oleh
Diduga Terlibat Genk Motor Dan Bawa Sajam, Polresta Deli Serdang Ciduk 4 Remaja Belasan Tahun
Diduga Terlibat Genk Motor Dan Bawa Sajam, Polresta Deli Serdang Ciduk 4 Remaja Belasan Tahun
banner 1000x200
  • Komplotan Begal Bersenjata Tajam di Deliserdang ditangkap

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG

Diduga terlibat Komplotan Geng Motor dan bawa senjata tajam (sajam), 4 remaja belasan tahun di ciduk personil Satreskrim Polreta Deli Serdang.

Hal tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kelompok geng motor yang akan melakukan saling serang.

Selanjutnya, Sabtu 24 Juni 2023 lalu, atas laporan masyarakat itu,  di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, tepatnya di Jalan Industri, Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang yang melakukan patroli malam hari menemukan sekelompok remaja  mengendarai  puluhan sepeda motor dengan berboncengan sambil membawa sajam.

Kemudian, aparat Satreskrim Polresta Deli Serdang yang nelakukan patroli malam itupun mencegat kelompok geng motor tersebut.

Sayangnya, aparat Satreskrim Polresta Deli Serdang tidak dapat menangkap seluruh remaja yang diduga kelompok genk motor itu, karena berhasil melarikan diri.

Walapun begitu, aparat Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil menciduk 4 remaja yang diketahui berinisial MDW (18), AP(21), SR (16) dan AD (17).

Dari ke-4 remaja belasan itu, petugas menemukan sajam yang diduga akan digunakan sebagai senjata untuk penyerangan.

Dalam hal ini, dari MDW didapati barang bukti satu buah celurit, dari AP ditemukan pedang sisir, dari SR didapati satu buah parang dan dari AD didapati satu buah parang.

Kemudian, ke-4 remaja berikut barang bukti berupa sajam itupun diboyong ke Mako Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Sementara itu, kepada awal media, Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Reskrim (Kompol I Kadek Heri Cahyadi) menuturkan, kini ke-4 remaja belasan tahun berikut barang bukti sudah ditahan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang kini menjabat Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu mengatakan, ke-4 remaja belasan tahun itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)  UU no 12 tahun 1951 yang  selanjutnya berkas perkaranya di lanjutkan ke Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk disidangkan.

  • Komplotan Begal bersenjata tajam di Deliserdang ditangkap

Sementara itu, Selasa 27 Juni 2023, aparat Satrekrim Polresta Deli Serdang menciduk tiga pelaku begal yang diduga komplotan begal bersenjata tajam yang mengambil paksa Honda CBR milik pengendara di Kabupaten Deliserdang.

Tekait itu, kepada wartawan, Kasatreskrim Polresta Deliserdang (Kompol I Kadek Heri Cahyadi) menuturkan, pelaku yang di tangkap itu berinisial RF, LP dan RD.

Sedangkan korbannya diketahui bernama Risky Ramadhani.

Terkait kejadian, Kasatreskrim Polresta Deliserdang itu memaparkan, kejadian bermula saat Risky Ramadhani  (korban, red) mengendarai motor berboncengan dengan temannya melintas di Jalan Medan-Lubukpakam, Kecamatan Tanjung Morawa, pada Selasa, 30 Mei 2023 lalu.

Tiba-tiba, dengan mengacungkan senjata tajam, ketiga pelaku itu datang dan menyuruh korban (Risky Ramadhani, red) menghentikan laju kendaraannya.

Selanjutnya, tutur mantan Kasatreskrim Polres Belawan itu, di lokasi kejadian, terjadi aksi tarik menarik senjata tajam (sajam) antara Risky dan para pelaku yang kemudian tangan korban (Risky Ramadhani, red) terluka sayatan sajam.

Akhirnya, tutur mantan Kasatreskrim Polres Belawan itu lagi, tiga pelaku tersebut berhasil mengambil paksa motor milik korban dan melarikan diri meninggalkan korban.

Walaupun begitu, ungkap mantan Kasatreskrim Polres Belawan yang kini menjabat Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Deli Serdang yang melakukan penyelidikan mengendus keberadaan para pelaku di sekitar Jalan Darussalam, Kota Medan yang selanjutnya ketiga pelaku yang diketahui sudah berulangkali melakoni aksi serupa di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang itupun ditangkap.

Adapun motif kejahatan yang dilakukan tiga terduga pembegal itu, tutur Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu, mencari keuntungan yang digunakan untuk berfoya-foya.

Guna menanggung perbuatannya, pungkas Kompol I Kadek Heri Cahyadi, ketiga terduga pembegal itu dijebloskan ke dalam penjara dan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Dunia tak lagi sama tak selamanya memihak kita, di saat kita mau berusaha di situlah kebahagiaan akan indah pada waktunya.”

banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :