Selain itu, personil Polda Sumut turut menyita barang bukti yakni 170 tabung gas LPG 3 kg, 71 tabung gas LPG 12 kg, 2 obeng, 21 karet gas, 50 alat jos atau pemindah isi, 57 hologram tabung 12 kilogram dan lainnya.
Mengakhiri uraiannya itu, Kompol Jericho Lavian Chandra menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 KUHPidana. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Setiap matahari terbenam adalah bukti bahwa segala sesuatu memiliki akhir.”